Sepanjang tahun 2024, Komnas Perempuan mencatat 163 kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan penyandang disabilitas di Indonesia. Dari jumlah tersebut, 54 kasus berasal dari pengaduan langsung ke Komnas Perempuan, sedangkan 109 kasus lainnya dilaporkan oleh berbagai lembaga masyarakat yang menangani isu perempuan dan disabilitas. Angka ini menunjukkan bahwa kekerasan terhadap perempuan penyandang disabilitas masih terjadi di banyak wilayah dan perlu menjadi perhatian bersama.
Jika dilihat berdasarkan wilayah, Jawa Timur menjadi provinsi dengan jumlah kasus tertinggi, yaitu mencapai 65 kasus sepanjang tahun 2024. Di urutan berikutnya terdapat Jawa Barat dengan 17 kasus, dan DKI Jakarta menempati posisi ketiga dengan 13 kasus. Ketiga provinsi ini menjadi wilayah dengan pelaporan kekerasan terhadap perempuan disabilitas paling banyak dibandingkan daerah lainnya di Indonesia.
Sementara itu, Daerah Istimewa Yogyakarta mencatat sebanyak 10 kasus, diikuti oleh Nusa Tenggara Timur (NTT) dengan 7 kasus. Provinsi Banten melaporkan 5 kasus, sedangkan Riau, Jawa Tengah, Sumatra Utara, dan Sumatra Selatan masing-masing mencatat 3 kasus. Angka-angka tersebut memperlihatkan bahwa kekerasan terhadap perempuan disabilitas tidak hanya terjadi di wilayah perkotaan dengan penduduk padat, tetapi juga di daerah dengan akses layanan yang masih terbatas.
Berbagai bentuk kekerasan yang dialami perempuan penyandang disabilitas mencakup kekerasan fisik, psikis, seksual, hingga ekonomi. Banyak di antara mereka mengalami hambatan dalam melapor karena keterbatasan akses informasi, pendampingan hukum, serta stigma sosial yang masih melekat di lingkungan sekitar. Oleh karena itu, laporan-laporan yang berhasil dihimpun sepanjang tahun ini menjadi penting untuk memahami sejauh mana perempuan dengan disabilitas mendapatkan perlindungan di wilayah masing-masing.
Baca Juga: 5 Kabupaten dengan Penyandang Disabilitas Fisik dan Mental Terbanyak di Jawa Tengah
Sumber:
https://komnasperempuan.go.id/catatan-tahunan-detail/catahu-2024-menata-data-menajamkan-arah-refleksi-pendokumentasian-dan-tren-kasus-kekerasan-terhadap-perempuan