Kontribusi Pajak terhadap Pendapatan Negara Mencapai 80,32%

Pajak merupakan sumber utama pendapatan negara yang berperan penting dalam mendukung perekonomian dan pembangunan.

Realisasi Pendapatan Negara Menurut Sumber Penerimaan 2023

Sumber: BPS (Badan Pusat Statistik)
GoodStats

Pendapatan negara adalah hak pemerintah pusat yang diakui sebagai penambah kekayaan bersih negara. Berdasarkan data yang dihimpun oleh Badan Pusat Statistik (BPS), pada tahun 2023, realisasi total pendapatan negara mencapai Rp2.637 triliun dengan mayoritas bersumber dari penerimaan perpajakan.

Secara lebih rinci, 80,32% dari pendapatan negara berasal dari penerimaan pajak, menjadikannya sebagai sumber utama pendapatan negara. PNBP menyumbang 19,56%, sementara penerimaan hibah hanya berkontribusi sebesar 0,12%.

Angka-angka ini menggarisbawahi betapa pentingnya penerimaan pajak dalam mendukung stabilitas fiskal dan menggerakkan perekonomian nasional. Pajak berfungsi sebagai pilar utama untuk membiayai berbagai program pembangunan yang berkelanjutan, serta memenuhi kebutuhan anggaran negara.

Penerimaan pajak sendiri didominasi oleh tiga jenis pajak utama. Pajak Penghasilan (PPh) menjadi kontributor terbesar dengan menyumbang 49,13% atau setara dengan Rp1.041 triliun. Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN dan PPnBM) menyusul dengan kontribusi sebesar 35,04% atau Rp742 triliun. Terakhir, cukai, terutama dari produk tembakau dan minuman beralkohol, memberikan kontribusi 10,73%, setara dengan Rp227 triliun.

Pemerintah terus berupaya untuk meningkatkan penerimaan perpajakan melalui reformasi perpajakan yang komprehensif. Langkah-langkah reformasi ini meliputi perluasan basis pajak, peningkatan kepatuhan wajib pajak, serta perbaikan tata kelola dan administrasi perpajakan. Selain itu, insentif perpajakan yang terarah dan terukur juga diberikan guna mendorong sektor-sektor strategis.

“Pemerintah terus meningkatkan efektivitas pembiayaan investasi, mendorong kebijakan pembiayaan skema KPBU, termasuk penguatan Lembaga Pengelola Investasi (LPI), dan Special Mission Vehicle (SMV), serta peningkatan akses pembiayaan bagi masyarakat berpenghasilan rendah, UMKM, dan usaha ultra mikro,” ungkap Pak Jokowi pada pidato pengantar Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025 beserta Nota Keuangannya di Gedung Nusantara, Jumat (16/08/2024).

Upaya reformasi perpajakan ini diharapkan dapat memperkuat pendapatan negara di masa mendatang, sehingga negara memiliki kemampuan yang lebih besar untuk membiayai berbagai program pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Dengan pajak yang optimal dan efektif, ketahanan ekonomi Indonesia dapat terus ditingkatkan.

Baca Juga: Menyibak Tantangan Fiskal Indonesia Melalui Penurunan Rasio Pajak dan Lonjakan Utang

Terima kasih telah membaca sampai di sini

atau

Untuk mempercepat proses masuk atau pembuatan akun, bisa memakai akun media sosial.

Hubungkan dengan Google Hubungkan dengan Facebook