Menyibak Tantangan Fiskal Indonesia Melalui Penurunan Rasio Pajak dan Lonjakan Utang

Rasio pajak Indonesia menurun drastis di 2023, turut mendorong kenaikan beban utang Indonesia.

Kondisi Rasio Pajak dan Utang atas Produk Domestik Bruto

Sumber: Kementerian Keuangan dalam Nota Keuangan
GoodStats

Pada tahun 2014, Kementerian Keuangan melalui Nota Keuangan Negara melaporkan rasio pajak Indonesia mencapai 13,7%, namun nilainya menurun drastis menjadi 10,1% di tahun 2023. Penurunan ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai efektivitas kebijakan perpajakan yang ada di Indonesia.

Pajak menjadi salah satu sumber utama pendapatan suatu negara yang digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan dan pelayanan publik. Penurunan rasio pajak bisa memengaruhi kapasitas negara dalam menyediakan layanan dasar bagi masyarakatnya.

Berdasarkan laporan yang diterbitkan oleh Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Indonesia, tingginya rasio pajak memberikan pemerintah fleksibilitas fiskal yang lebih luas dalam melaksanakan berbagai kebijakan ekonomi. Namun, ketika rasio pajak mengalami penurunan, fleksibilitas tersebut menjadi terbatas, sehingga pemerintah perlu mencari sumber pendanaan lain, seperti utang, untuk memenuhi kebutuhan anggarannya.

Di sisi lain, pemerintah dihadapkan dengan tantangan meningkatnya utang negara. Dalam Laporan Nota Keuangan oleh Kementerian Keuangan, tingkat beban utang negara terus mengalami kenaikan, terutama untuk membiayai berbagai proyek infrastruktur dan program pemulihan ekonomi pasca-pandemi. Pada tahun 2020, rasio utang terhadap PDB mencapai 39,45%, dan sedikit meningkat menjadi 40,71% pada tahun berikutnya.

Ketergantungan pada utang sebagai sumber pendanaan menimbulkan kekhawatiran akan keberlanjutan fiskal di masa depan. Jika tidak dikelola dengan baik, utang yang terus meningkat dapat menyebabkan krisis fiskal, memperburuk defisit anggaran, dan mengurangi kemampuan pemerintah untuk membiayai kebutuhan lainnya. Pengelolaan utang yang kurang bijaksana juga dapat membebani anggaran negara di masa mendatang, terutama jika bunga utang terus meningkat.

Keberadaan kondisi rumit di atas merupakan kombinasi penurunan rasio pajak dan lonjakan utang, menciptakan tekanan ekonomi yang signifikan bagi Indonesia. Ketika pendapatan dari sektor pajak menurun, maka pemerintah terpaksa mencari sumber pendanaan lain, seperti melalui utang. Hal ini membuat risiko keberlanjutan fiskal semakin besar atas meningkatnya utang negara.

Oleh karena itu, pada analisis laporan Center of Economic and Law Studies (CELIOS) dalam mengatasi tantangan ini, diperlukan reformasi perpajakan yang lebih inklusif dan progresif, serta pengelolaan utang yang bijaksana. Pemerintah perlu memastikan bahwa utang yang diambil digunakan secara produktif dan tepat sasaran, sehingga dapat memberikan dampak positif terhadap perekonomian.

Baca Juga: Target Penerimaan Pajak Makin Ambisius, Sentuh Rp2.000 Triliun di 2025

Terima kasih telah membaca sampai di sini

atau

Untuk mempercepat proses masuk atau pembuatan akun, bisa memakai akun media sosial.

Hubungkan dengan Google Hubungkan dengan Facebook