Reboisasi merupakan istilah populer yang biasa digunakan untuk menyelamatkan hutan dari kerusakan. Reboisasi merupakan bagian rehabilitas hutan dan lahan dengan menanam untuk mengembalikan fungsi hutan.
Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), laju luas kegiatan reboisasi mengalami kenaikan dan penurunan yang tidak stabil dari tahun ke tahun. Tercatat pada 2021 luas reboisasi sebesar 69.960 hektar. Angka tersebut naik jika dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya mencapai 15.434 hektar. Jika dicermati kembali, luas reboisasi tertinggi dalam 5 tahun terakhir terjadi pada tahun 2019 dengan luasnya mencapai 206.000 hektar.
Meninjau dari spesifikasi di tingkat wilayah, Sulawesi Selatan menjadi provinsi dengan luasan reboisasi terluas, yaitu 6.363 hektar. Posisi kedua ditempati Kalimantan Timur dengan luas 5.537 hektar. Yang disusul oleh Sulawesi Tenggara dan Nusa Tenggara Timur yang masing-masing mencatat 5.037 hektar dan 3.665 hektar.
Dalam aktivitas reboisasi ini dapat dilakukan melalui dua cara, yaitu cara alami dan terkelola. Reboisasi alami dilakukan dengan membiarkan alam bekerja sendiri dalam proses rehabilitasi hutan dan lahan. Sementara itu reboisasi terkelola dilakukan dengan melibatkan tindakan manusia, seperti melakukan penanaman pohon kembali.