Mayoritas Female Breadwinner Kerja Tanpa Jaminan Sosial

60,79% female breadwinner bekerja di sektor informal, ini jadi alasan utama banyak dari mereka yang tidak terikat jaminan sosial.

Female Breadwinner yang Tidak Punya Jaminan Sosial 2024

Sumber: Badan Pusat Statistik (BPS)
GoodStats

Banyak perempuan di Indonesia yang menjadi tulang punggung keluarga yang ternyata masih bekerja tanpa perlindungan sosial yang layak. Mereka dikenal sebagai female breadwinner, yaitu perempuan yang menjadi sumber penghasilan utama dalam rumah tangga, baik sebagai satu-satunya pencari nafkah maupun penyumbang pendapatan terbesar dalam keluarga.

Meski memegang peran penting, hanya sebagian kecil dari mereka yang memperoleh jaminan kerja. Menurut laporan Badan Pusat Statistik (BPS), hanya 26,58% female breadwinner yang memiliki jaminan kesehatan. Jaminan kecelakaan kerja diterima oleh 23,06%, sementara jaminan kematian bahkan lebih rendah, yakni hanya 17,51%. Artinya, mayoritas dari mereka bekerja tanpa perlindungan jika sewaktu-waktu sakit, mengalami kecelakaan kerja, atau meninggal dunia.

Minimnya perlindungan ini berkaitan erat dengan jenis pekerjaan yang mereka jalani. Sebagian besar female breadwinner bekerja di sektor informal. BPS mencatat, sebanyak 60,79% bekerja di usaha perorangan dan 4,79% di usaha rumah tangga. Jenis pekerjaan ini umumnya tidak memiliki legalitas atau aturan ketenagakerjaan yang jelas. Akibatnya, hak-hak dasar seperti kontrak kerja dan jaminan sosial sulit didapat. Bahkan, sebanyak 86,67% dari mereka tidak memiliki kontrak kerja, dan 97,14% tidak tergabung dalam serikat pekerja.

Sementara itu, hanya sebagian kecil yang bekerja di lembaga dengan sistem kerja yang lebih formal, seperti lembaga profit (19,78%) dan instansi pemerintah (12,5%). Namun, angka ini masih belum cukup signifikan untuk mengubah kondisi ketenagakerjaan secara keseluruhan bagi para pencari nafkah perempuan.

Kondisi ini membuat posisi female breadwinner semakin rentan. Mereka tidak hanya menanggung beban ekonomi keluarga, tetapi juga menghadapi risiko kerja tanpa perlindungan hukum. Padahal, keberadaan jaminan sosial seperti BPJS Kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, hingga keanggotaan dalam serikat pekerja dapat memberikan rasa aman saat bekerja.

Baca Juga: BPS: Makin Tinggi Pendidikan, Makin Kecil Peluang Perempuan Jadi Tulang Punggung Keluarga

Terima kasih telah membaca sampai di sini

atau

Untuk mempercepat proses masuk atau pembuatan akun, bisa memakai akun media sosial.

Hubungkan dengan Google Hubungkan dengan Facebook