Baru-baru ini, MK mengeluarkan keputusan terkait umur capres dan cawapres. Lembaga yudikatif ini memutuskan bahwa capres atau cawapres harus berusia sekurangnya 40 tahun, kecuali jika pernah menjabat sebagai kepala daerah, baik itu gubernur, bupati atau walikota.
Bersamaan dengan itu, LSI (Lembaga Survei Indonesia) merilis hasil survei dalam Rilis 22 Oktober 2023. Survei dilakukan selama tiga hari, yaitu 16-18 Oktober 2023. Selain mendata simulasi pasangan capres-cawapres, LSI juga mendata tingkat kepercayaan publik terhadap MK.
Berdasarkan hasil survei, tercatat 13% responden merasa sangat percaya kepada MK.
Responden paling banyak menjawab cukup percaya pada survei ini. Terlihat bahwa 51% responden merasa cukup percaya kepada MK.
Sejumlah responden menjawab kontra terhadap hal tersebut. Data survei menunjukkan 20% responden kurang percaya kepada MK. Sedangkan 11% responden menjawab tidak percaya sama sekali.
Terlihat juga bahwa 5% responden memilih untuk tidak menjawab atau tidak tahu.