Pajak ekspor merupakan jenis pajak yang dikenakan oleh pemerintah terhadap komoditas atau barang yang dikeluarkan dari suatu negara dan dijual ke pasar internasional. Melalui pajak ekspor ini pemerintah mampu menjadi salah satu sumber pendapatan yang digunakan untuk berbagai keperluan dan kegiatan negara.
Dalam konteks perdagangan antar negara, pajak ekspor memiliki peran krusial dalam mengatur dan memaksimalkan aktivitas ekspor serta menjaga stabilitas ekonomi di suatu negara.
Berdasarkan data Kementiran Keuangan dari publikasi Badan Pusat Statistik (BPS) yang dirilis tahun 2023, pendapatan pajak ekspor Indonesia tahun 2021 berjumlah Rp 1,788 miliar. Lalu, pada tahun berikutnya yaitu 2022 pendapatan pajak ekspor mengalami naikan berkali kali lipat hingga berada di angka Rp5,917 miliar.
Pada tahun 2023 pendapatan negara yang bersumber dari pajak ekspor mencapai rekor tertinggi dengan total Rp10.213 miliar. Hal ini dapat disebabkan oleh berbagai faktor seperti pertumbuhan ekonomi yang kuat, volume ekspor yang meningkat, dan kebijakan yang mendukung sektor ekspor. Kenaikan pajak ekspor juga berdampak positif bagi perekonomian negara.