Menurut Badan Pusat Statistik (BPS) dalam laporan Profil Statistik Kesehatan 2023, terdapat 1,29% penduduk Indonesia di atas usia 5 tahun yang menggunakan rokok elektrik selama sebulan terakhir di tahun 2023. Proporsinya turun drastis dari tahun 2022 yang sebesar 3,09%. Bali merupakan provinsi dengan proporsi tertinggi, mencapai 2,63%. Posisi kedua diisi oleh DKI Jakarta dengan 1,83%, disusul DI Yogyakarta dengan 1,79%.
Sebaliknya, provinsi dengan persentase penggunaan rokok elektrik pada penduduk usia 5 tahun ke atas terendah berada di Provinsi Bengkulu yang hanya 0,42%. Posisi berikutnya dipegang oleh Kepulauan Bangka Belitung dengan 0,53% dan Kalimantan Barat dengan 0,68%.
Penggunaan rokok elektrik sejatinya sangat berbahaya karena kandungan nikotin dalam rokok elektrik dapat mengakibatkan ketergantungan dan kecanduan.
WHO (World Health Organization) menyatakan perlunya dilakukan tindakan pengendalian terhadap penggunaan rokok elektrik, khususnya pada anak-anak. Dr. Tedros Adhanom Ghebreyesus, Direktur Jenderal WHO, menegaskan bahaya dari pemakaian rokok elektrik.
“Saya mendesak negara-negara menerapkan langkah-langkah ketat untuk mencegah penggunaan nikotin guna melindungi warga negara mereka, terutama anak-anak dan remaja," ungkapnya, mengutip laman resmi WHO.
WHO merekomendasikan pencegahan penggunaan rokok elektronik terhadap anak-anak, salah satunya dengan memperkuat peraturan untuk penjualan agar dibatasi usia minimal pembelian rokok elektronik.
Penggunaan rokok elektronik, terutama pada anak-anak, dapat dipengaruhi oleh faktor lingkungan. Seorang anak cenderung mudah meniru perbuatan dan tingkah laku orang dewasa di sekitarnya. Dalam hal ini, orang dewasa, khususnya orang tua, harus dapat menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi anak-anak.
Baca Juga: Rokok Elektrik Jadi Favorit Warga Yogyakarta