Perbandingan skor IKIP 2025 dengan Indeks Lainnya
Skor IKIP 2025 (66,43) yang lebih rendah dari skor IDI (78,19) dan IPM (75,90) 2025 menunjukkan keterbukaan informasi masih sangat minim secara nasional.
Perbandingan skor IKIP 2025 dengan Indeks Lainnya
Unduh
Keterbukaan informasi publik menjadi fondasi penting guna mendorong kesadaran masyarakat yang telah diamanatkan dalam Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 yang menjamin hak kebebasan informasi warga negara.
Jaminan kebebasan warga negara memperoleh informasi publik kemudian tertuang dalam Undang-Undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia merilis Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) 2025 untuk mengukur sejauh mana UU KIP telah dilaksanakan sekaligus menganalisis bagaimana implementasi prinsip keterbukaan terhadap praktik penyelenggaraan pemerintah di Indonesia.
Dengan menggunakan skala 0-100, hasil skor IKIP tahun 2025 menunjukkan angka 66,43 secara nasional dari 34 provinsi yang dianalisis. Nilai tersebut berada di bawah 70, memperlihatkan adanya persoalan nasional terkait implementasi keterbukaan informasi publik.
Baca Juga: DIY Jadi Provinsi dengan Indeks Keterbukaan Informasi Publik Tertinggi 2025
Skor IKIP 2025 secara nasional menunjukkan angka yang lebih rendah jika dibandingkan dengan Indeks Demokrasi Indonesia (IDI) yang sebesar 78,19 maupun Indeks Pembangunan Manusia (IPM) yang mencapai 75,90 pada tahun 2025. Hal tersebut mencerminkan bahwa keterbukaan informasi belum sinkron dengan capaian kualitas sumber daya manusia dan demokrasi.
Meski provinsi seperti Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Jawa Barat, Jawa Tengah, DKI Jakarta, dan Bali kerap kali konsisten masuk ke daftar skor tertinggi di berbagai indeks, hasil IKIP masih tertinggal.
Jika melihat skor Indeks Kebebasan Pers (IKP) 2025, angkanya lebih tinggi sedikit daripada skor IKIP, yakni 69,44. Kepulauan Banga Belitung (82,71), Kalimantan Selatan (80,94), Riau (80,87), dan Kalimantan Tengah (79,82) termasuk ke dalam provinsi dengan IKP tertinggi, namun tidak nyatanya tidak masuk daftar skor IKIP tertinggi.
Dalam hal ini, kebebasan pers belum tentu menjamin IKIP yang baik, karena keterbukaan informasi publik tidak hanya soal ruang pers yang bebas, tetapi diperlukan adanya birokrasi maupun penyelarasan antara peran media dan pemerintah daerah dalam mendorong akses publik terhadap informasi.
Di sisi lain, Indeks Masyarakat Digital Indonesia (IMDI) 2025 berbeda sangat jauh dengan skor IKIP, angkanya hanya mencapai 44,53. Provinsi Papua, Maluku, Papua Barat, dan Sulawesi Utara mendominasi skor terendah IMDI maupun IKIP, menunjukan adanya ketimpangan di wilayah timur yang terus berulang di semua indeks.
Kesenjangan antarwilayah, keterbatasan infrastruktur, hingga rendahnya literasi digital masyarakat turut memengaruhi capaian IKIP di Indonesia bagian timur. Maka dari itu, diperlukan penguatan sumber daya manusia, akses internet, dan tata kelola pemerintahan yang inklusif.
Baca Juga: 10 Provinsi dengan Skor IKIP Terburuk 2025, Papua di Posisi Bawah
Sumber:
https://komisiinformasi.go.id/pdf/20251222083700-BUKU-02-2025.pdf
Key Insights
- Skor IKIP nasional yang hanya 66,43 menunjukkan masih banyak pekerjaan rumah dalam implementasi UU KIP di seluruh Indonesia.
- Kesenjangan skor antara IKIP (66,43) dengan Indeks Demokrasi (78,19) dan IPM (75,90) menandakan bahwa peningkatan kualitas SDM dan demokrasi belum otomatis mendorong keterbukaan informasi.
- Kebebasan pers yang lebih tinggi (IKP 69,44) dibandingkan IKIP mengindikasikan bahwa ruang pers yang bebas belum tentu menjamin birokrasi yang transparan.
- Rendahnya skor IKIP dan IMDI di wilayah timur Indonesia menyoroti adanya ketimpangan digital dan infrastruktur yang menghambat akses informasi publik.
Ditulis oleh Zalfa Ronaa
Jurnalis data GoodStats Data
Bagikan statistik ini: