Usai terkuaknya kasus korupsi oleh mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, kepercayaan masyarakat terhadap lembaga yang seharusnya memerangi tindak pidana korupsi ini tampaknya makin menurun. Untuk membangun kembali kepercayaan masyarakat, KPK tegas menolak pemberian bantuan hukum terhadap Firli atas kasus dugaan korupsi di Polda Metro Jaya.
“Tindakan KPK tidak memberi bantuan hukum bisa menumbuhkan kepercayaan masyarakat bahwa KPK benar mau berubah dan mau bersih bersih,” jelas mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo, sebagaimana disampaikan pada Liputan6.com.
Melansir dari Indonesia Corruption Watch (ICW), selama 2022 terdapat total 579 kasus korupsi yang ditangani aparat penegak hukum. ICW mencatat bahwa terdapat sebanyak 1.396 orang yang ditetapkan sebagai tersangka sepanjang 2022. Angka ini mengalami peningkatan jika dibandingkan tahun 2021 dengan jumlah kasus 533 dan total tersangka 1.173 orang.
Potensi kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi pun mengalami peningkatan yang besar sejak 2018 hingga 2022.
Berdasarkan laporan ICW, pada 2022 lalu total potensi kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi mencapai Rp42.747 triliun. Beberapa kasus yang menyumbang tingginya kerugian ini antara lain kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO), dugaan korupsi pengadaan pesawat CRJ 1000 dan ATR 72-600, serta korupsi lahan sawit Indragiri Hulu.
Pada 2018, ICW mencatatkan potensi kerugian keuangan negara adalah sebesar Rp5.645 triliun dengan jumlah kasus korupsi sebanyak 454 kasus. Sementara itu, pada 2019 kerugian negara akibat korupsi menyentuh angka Rp8.405 triliun.
Tren potensi kerugian keuangan negara akibat korupsi pada 2020 pun meningkat. Terdapat total 444 kasus korupsi dengan jumlah tersangka 875 orang. ICW mencatat potensi kerugian negara adalah sebesar Rp18.615 triliun. Kerugian keuangan karena korupsi pada 2021 pun juga sangat tinggi, yakni mencapai Rp29.438 triliun.