Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) merupakan area dengan batas tertentu pada suatu wilayah untuk melaksanakan fungsi ekonomi dan memperoleh fasilitas yang dibutuhkan.
Sejak dibentuk oleh pemerintah melalui UU Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus, KEK dengan dukungan fasilitas fiskal dan non fiskal mengalami perkembangan signifikan.
"Hingga tahun 2024, KEK berhasil mencatatkan akumulasi investasi sebesar Rp263,4 triliun dengan penyerapan tenaga kerja sebanyak 160.874 orang dan melibatkan 403 pelaku usaha," ungkap Rizal Edwin Manansang, Plt. Sekretaris Jenderal Dewan Nasional KEK.
"Selama 2024 saja, investasi di KEK telah mencapai Rp90,1 triliun, melebihi target yang telah ditetapkan (115%), dengan serapan tenaga kerja sebanyak 47.747 orang (122% dari target), serta penambahan 72 pelaku usaha baru," lanjutnya.
Dari data Laporan Perkembangan KEK 2024, dalam lima tahun terakhir investasi KEK benar-benar menunjukkan perkembangan yang signifikan, mencapai Rp13,2 triliun pada 2020, kemudian naik menjadi Rp17,9 triliun pada tahun berikutnya, hingga mencapai Rp90,1 pada 2024.
Lonjakan investasi tersebut tentu karena adanya sebaran KEK. Tercatat KEK tersebar di 24 daerah di Indonesia dengan 4 sektor yaitu industri, pariwisata, digital dan jasa tema lainnya.
Daerah-daerah KEK di antaranya Tanjung Lesung, Sepi Mangkei, Palu, Bitung, Morotai, Mandalika, Maloy Batuta Trans Kalimantan, Tanjung Kelayang, Sorong, Arun Lhokseumawe, Galang Batang, Singhasari, Likupang, Kendal, Batam Aero Technic, Nongsa, Lido, Gresik, Sanur, Kura-Kura Bali, Setangga, Edukasi Teknologi dan Kesehatan Internasional Banten, serta Pariwisata dan Kesehatan Internasional Batam.
Baca Juga: Indonesia Bakal Punya 6 KEK Baru, Incar Investasi Rp1.089 Triliun
Sumber data:
https://kek.go.id/id/about
Sekretariat Jenderal Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus Republik Indonesia. (2024). Laporan perkembangan Kawasan Ekonomi Khusus 2024: Hilirisasi untuk Indonesia Emas 2045. https://kek.go.id