Realisasi Penerimaan Pajak Indonesia Capai Rp624 Triliun

Analisis penerimaan pajak di Indonesia di awal tahun menunjukkan penurunan yang dipengaruhi oleh melemahnya harga komoditas, terutama pada sektor pertambangan.

Realisasi Penerimaan Pajak Indonesia Capai Rp624 Triliun

Sumber: Kemenkeu
GoodStats

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Indonesia merilis data terkait penerimaan pajak untuk periode Januari-April 2024. Menurut data tersebut, penerimaan pajak mencapai Rp624,19 triliun, setara dengan 31,38% dari target dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2024. Namun, terjadi penurunan sebesar 9,3% dibanding periode yang sama tahun sebelumnya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan, penurunan ini disebabkan oleh melemahnya harga komoditas. Penurunan tersebut terutama terlihat dalam penerimaan pajak penghasilan (PPh) nonmigas yang mencapai Rp377 triliun, setara dengan 35,45% dari target APBN. Meskipun masih dalam jalur yang cukup baik, pertumbuhan PPh nonmigas mencatatkan angka negatif sebesar 5,43% (yoy). 

Penurunan tersebut secara khusus memengaruhi sektor pertambangan, dimana kewajiban pajak, terutama PPh Tahunan Badan, menurun karena penurunan profitabilitas pada tahun sebelumnya. Dengan demikian, penerimaan PPh migas juga mengalami penurunan signifikan sebesar 23,24% (year-on-year/yoy), menjadi Rp24,81 triliun.

Namun, tidak semua sektor mengalami penurunan. Penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) justru mengalami kenaikan sebesar 5,93% (yoy), mencapai Rp218,50 triliun. Meskipun demikian, realisasi penerimaan pada sektor ini baru mencapai 26,93% dari target.

Selain itu, pajak bumi dan bangunan (PBB) serta pajak lainnya juga mengalami penurunan sebesar 22,59% (yoy), menjadi Rp3,87 triliun. Penurunan ini disebabkan oleh tidak terulangnya pembayaran tagihan pajak pada tahun sebelumnya.

Secara keseluruhan, pendapatan negara hingga akhir April 2024 telah mencapai Rp924,9 triliun, sementara belanja negara mencapai Rp849,2 triliun. Dengan realisasi pendapatan yang lebih tinggi dari belanja, APBN berhasil mencetak surplus sebesar Rp75,7 triliun, setara dengan 0,33% dari Produk Domestik Bruto (PDB) per 30 April 2024.

Meskipun terjadi penurunan dalam beberapa sektor pajak, terutama yang terkait dengan sektor pertambangan dan komoditas, surplus yang tercatat menunjukkan bahwa kebijakan fiskal yang diterapkan masih mampu menjaga keseimbangan antara pendapatan dan belanja negara. Namun, perlu perhatian lebih lanjut untuk memperkuat penerimaan pajak dalam menghadapi fluktuasi pasar dan kondisi ekonomi global.

Terima kasih telah membaca sampai di sini

atau

Untuk mempercepat proses masuk atau pembuatan akun, bisa memakai akun media sosial.

Hubungkan dengan Google Hubungkan dengan Facebook