Ketua KPK periode 2019-2023, Firli Bahuri, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo pada Rabu (22/11/2023).
Firli diduga menerima uang sebesar US$1 miliar dalam penanganan kasus di Kementerian Pertanian. Polda Metro Jaya berhasil menyingkap dokumen penukaran valas dengan nominal sebesar Rp7,4 miliar.
Hal ini sontak membuat heboh publik, membuat citra lembaga anti-korupsi tersebut menjadi ambruk. Lantas sebenarnya, berapa gaji yang diterima oleh ketua KPK selama ini?
Aturan terkait gaji ketua KPK telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 29 Tahun 2006 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK.
Pasal 3 PP Nomor 82 Tahun 2015 tersebut berbunyi, "Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi diberikan penghasilan yang meliputi gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan kehormatan setiap bulan."
Dengan demikian, apabila dirinci, maka Firli Bahuri memperoleh gaji sebagai berikut.
- Gaji pokok sebesar Rp5.040.000 per bulan.
- Tunjangan jabatan sebesar Rp24.818.000 per bulan.
- Tunjangan kehormatan sebesar Rp2.396.000 per bulan.
- Tunjangan perumahan sebesar Rp37.750.000 per bulan.
- Tunjangan transportasi sebesar Rp29.546.000 per bulan.
- Tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa sebesar Rp16.325.000.
- Tunjangan hari tua sebesar Rp8.063.000.
Untuk tunjangan ausransi kesehatan dan jiwa serta tunjangan hari tua dibayarkan kepada lembaya penyelenggara asuransi dan dana pensiun sesuai dengan yang ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal KPK. Totalnya, Firli Bahuri diestimasi mendapatkan gaji sebesar Rp99.550.000 per bulan selama menjabat sebagai ketua KPK.