Simak Besaran UMK Sulawesi Tenggara 2025

Kabupaten Kolaka memiliki upah minimum terbesar di Provinsi Sulawesi Tenggara.

Upah Minimum Kabupaten/Kota Provinsi Sulawesi Tenggara 2025

Sumber: Kementerian Ketenagakerjaan dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara
GoodStats
Ukuran Fon:

Untuk menjaga daya beli pekerja/buruh dan daya saing usaha serta menimbang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025. Peraturan tersebut mengatur, kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) sebesar 6,5% dari tahun sebelumnya. UMP, UMK, serta upah minimum sektoral yang diatur dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 berlaku pada 1 Januari 2025.

Untuk Provinsi Sulawesi Tenggara, besaran UMP telah diatur dalam Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 1003.3.1/470 Tahun 2024. Besaran UMP Nusa Tenggara Timur ada di angka Rp2.328.969,99. Keputusan tersebut juga mengatur upah minimum sektoral (UMS) untuk dua sektor yaitu, sektor penggalian dan pertambangan dengan UMS sebesar Rp3.120.000, serta sektor konstruksi dengan UMS di angka Rp3.212.000.

Hanya ada tiga kabupaten/kota di Sulawesi Tenggara yang memiliki UMK yaitu, Kabupaten Kolaka, Kota Kendari, dan Kabupaten Konawe Utara. Besaran UMK tersebut diajukan oleh pemerintah kabupaten/kota berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan di wilayah tersebut. Untuk kabupaten/kota yang tidak memiliki UMK, acuan pengupahan menggunakan UMP.

Berikut adalah daftar UMK, untuk setiap Kabupaten/Kota di Sulawesi Tenggara, diurutkan dari terbesar ke terkecil:

  1. Kabupaten Kolaka: Rp3.349.714,11
  2. Kota Kendari: Rp3.314.389,80
  3. Kabupaten Konawe Utara: Rp3.259.583,00
  4. Kota Bau-Bau: Rp3.073.551,70
  5. Kabupaten Bombana: Rp3.073.551,70
  6. Kabupaten Buton: Rp3.073.551,70
  7. Kabupaten Buton Selatan: Rp3.073.551,70
  8. Kabupaten Buton Tengah: Rp3.073.551,70
  9. Kabupaten Buton Utara: Rp3.073.551,70
  10. Kabupaten Kolaka Timur: Rp3.073.551,70
  11. Kabupaten Kolaka Utara: Rp3.073.551,70
  12. Kabupaten Konawe: Rp3.073.551,70
  13. Kabupaten Konawe Selatan: Rp3.073.551,70
  14. Kabupaten Konawe Kepualauan: Rp3.073.551,70
  15. Kabupaten Muna: Rp3.073.551,70
  16. Kabupaten Muna Barat: Rp3.073.551,70
  17. Kabupaten Wakatobi: Rp3.073.551,70

Baca Juga: Sulawesi Tenggara Raih Skor Integritas Pendidikan Tertinggi 2024

Terima kasih telah membaca sampai di sini

atau

Untuk mempercepat proses masuk atau pembuatan akun, bisa memakai akun media sosial.

Hubungkan dengan Google Hubungkan dengan Facebook