Pada tanggal 7 Mei 2024, Rektor Universitas Indonesia (UI) Prof. Ari Kuncoro, S.E., M.A., Ph.D. menandatangani Keputusan Rektor Universitas Indonesia Nomor 792/SK/R/UI/2024. Keputusan ini memuat lampiran mengenai besaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) seluruh program studi di UI, dalam berbagai jalur penerimaan.
Dalam dokumen tersebut, disebutkan bahwa besaran per kelompok UKT akan sama, baik pada jalur prestasi, tes, maupun jalur mandiri. Khusus untuk mahasiswa yang terdaftar dengan status overseas, diwajibkan untuk membayar biaya registrasi status kuliah di luar negeri sebanyak Rp1 juta per semester atau term.
Tahun ini, 9 besar program studi dengan UKT kelompok 5 tertinggi seluruhnya masing-masing Rp20 juta. Program studi tersebut didominasi oleh program studi dari rumpun sains dan teknologi (saintek).
Program studi dengan UKT Rp20 juta diantaranya Pendidikan Dokter, Kedokteran Gigi, Ilmu Keperawatan, Farmasi, Kesehatan Masyarakat, Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Teknik Bioproses, Teknik Mesin, serta Teknik Metalurgi dan Material.
Sementara itu, terdapat 7 program studi dengan besaran UKT Rp19,9 juta yaitu Teknik Elektro, Teknik Industri, Teknik Kimia, Teknik Komputer, Teknik Lingkungan, Teknik Perkapalan, serta Teknik Sipil.
Program studi dengan UKT maksimal paling rendah adalah Ilmu Politik dan Sosiologi, yang memiliki UKT maksimal di sekitar Rp7,5 juta. Besaran UKT maksimal kedua program studi ini bahkan lebih rendah dibanding UKT maksimal seluruh D3 dan D4 di UI.
Kepala Biro Humas dan KIP Universitas Indonesia Amelita Lusia menyebut bahwa UI bersedia untuk melakukan prosedur konsultasi jika besaran UKT yang dibebankan ternyata tidak sesuai dengan keadaan ekonomi mahasiswanya.
"Pada prinsipnya, UI menjamin setiap mahasiswa yang diterima tidak akan mengalami hambatan dalam mengikuti pendidikan akibat masalah finansial. Berbagai mekanisme dikembangkan oleh UI untuk mengatasi masalah ini," kata Amelita dalam Medcom.