Usaha Mikro Dominasi Perusahaan Peserta BPJS Ketenagakerjaan pada 2026

Per Juni 2026, sebanyak 715.484 usaha mikro menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, terbanyak dibandingkan skala usaha lainnya di Indonesia.

Jumlah Perusahaan Peserta BPJS Ketenagakerjaan Menurut Skala Usaha

(Januari-Juni 2026)
Ukuran Fon:

Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan menjadi salah satu aspek penting dalam menciptakan ekosistem usaha yang berkelanjutan. Kepesertaan perusahaan dalam program BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya memberikan perlindungan bagi tenaga kerja, tetapi juga mencerminkan tingkat kepatuhan pelaku usaha terhadap pemenuhan hak-hak pekerja. Seiring meningkatnya kesadaran mengenai pentingnya jaminan sosial, jumlah perusahaan yang terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan terus mengalami pertumbuhan sepanjang 2026.

Baca Juga: BPJS Jadi Andalan, Mengapa Asuransi Swasta Dianggap Kurang Meyakinkan?

Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), hingga Juni 2026, terdapat 889.051 perusahaan yang telah menjadi peserta program tersebut, dengan komposisi yang didominasi oleh usaha berskala mikro.

Usaha mikro tercatat memiliki 715.484 perusahaan peserta, atau sekitar 80,5% dari total perusahaan peserta BPJS Ketenagakerjaan. Jumlah tersebut menunjukkan bahwa delapan dari setiap sepuluh perusahaan peserta berasal dari kelompok usaha mikro. Dominasi ini mencerminkan besarnya kontribusi sektor usaha mikro dalam struktur dunia usaha Indonesia sekaligus semakin luasnya partisipasi pelaku usaha mikro dalam program perlindungan tenaga kerja.

Di posisi berikutnya terdapat usaha kecil dengan 86.324 perusahaan peserta hingga Juni 2026. Angka ini juga mengalami peningkatan dibandingkan Januari yang masih berjumlah 83.802 perusahaan, sehingga bertambah 2.522 perusahaan. Sementara itu, perusahaan berskala besar tercatat sebanyak 48.796 perusahaan, lebih banyak dibandingkan usaha menengah yang berjumlah 38.447 perusahaan.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021, usaha mikro merupakan usaha dengan modal paling banyak Rp1 miliar di luar tanah dan bangunan tempat usaha serta memiliki hasil penjualan tahunan hingga Rp2 miliar. Adapun usaha kecil memiliki modal lebih dari Rp1 miliar hingga Rp5 miliar, usaha menengah memiliki modal lebih dari Rp5 miliar hingga Rp10 miliar, sedangkan usaha besar memiliki modal dan hasil penjualan tahunan yang melebihi kriteria usaha menengah.

Meningkatnya jumlah perusahaan peserta BPJS Ketenagakerjaan, terutama dari kelompok usaha mikro, menjadi sinyal positif terhadap semakin luasnya cakupan perlindungan tenaga kerja di Indonesia. Ke depan, perluasan sosialisasi, kemudahan pendaftaran, serta penguatan kepatuhan pelaku usaha di berbagai skala dapat semakin mendorong inklusi jaminan sosial ketenagakerjaan sehingga manfaat perlindungan dapat dirasakan oleh lebih banyak pekerja di seluruh Indonesia.

Baca Juga: 81% Pemuda RI Punya Jaminan Kesehatan pada 2025

Sumber:

https://satudata.kemnaker.go.id/data/kumpulan-data/3649

Terima kasih telah membaca sampai di sini

atau

Untuk mempercepat proses masuk atau pembuatan akun, bisa memakai akun media sosial.

Hubungkan dengan Google Hubungkan dengan Facebook