Pemerintah Indonesia terus mengelola utang secara cermat dan terukur guna mencapai portofolio utang yang optimal, mendukung pengembangan pasar keuangan domestik, serta menjaga stabilitas ekonomi.
Berdasarkan laporan Kementerian Keuangan, jumlah utang pemerintah tercatat sebesar Rp8.560,36 triliun per akhir Oktober 2024. Angka tersebut mencerminkan rasio utang terhadap PDB sebesar 38,66%, yang masih berada jauh di bawah batas aman internasional, yaitu 60%.
Sebagian besar utang pemerintah berasal dari Surat Berharga Negara (SBN), yang mencapai 88,21% dari total utang. Dari jumlah tersebut, SBN domestik mendominasi dengan kontribusi sebesar 77,18% atau sekitar Rp6.606,68 triliun. Sementara itu, SBN valuta asing (valas) menyumbang 11,03% atau sekitar Rp944,02 triliun.
Selain SBN, pemerintah juga memiliki pinjaman sebesar 11,79% dari total utang, yang terbagi menjadi pinjaman dalam negeri sebesar Rp42,25 triliun atau 0,49% dan pinjaman luar negeri sebesar Rp967,41 triliun atau 11,3%. Meskipun jumlah pinjaman relatif kecil dibandingkan SBN, pinjaman luar negeri tetap menjadi salah satu sumber pembiayaan pemerintah, terutama untuk mendukung proyek pembangunan strategis.
Dengan dominasi SBN, khususnya SBN domestik, pemerintah berhasil menciptakan portofolio utang yang mendukung pengembangan pasar keuangan domestik sekaligus menjaga stabilitas fiskal. Komposisi utang yang didukung oleh rasio utang terhadap PDB sebesar 38,66% mencerminkan pengelolaan utang yang bertanggung jawab dan berkelanjutan. Pemerintah diharapkan terus melanjutkan kebijakan yang mendukung kemandirian ekonomi nasional sambil menjaga kepercayaan pasar, baik domestik maupun internasional.
Baca Juga: Mengapa Utang Negara Tidak Selalu Menyelamatkan Ekonomi Indonesia?