Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sudah mulai menerapkan sistem tilang elektronik atau traffic law enforcement (ETLE). Sehingga, kini Polisi Lalu Lintas (Polantas) tidak boleh lagi menilang pelanggar secara manual. Berdasarkan laporan Polri, terdapat 1.210 kamera ETLE yang terpasang hingga 31 Desember 2022 dengan titik lokasi yang tersebar di 34 Polda di seluruh Indonesia.
Terdapat empat jenis kamera ETLE yaitu mobile handheld, kamera statis, ETLE mobile onboard, dan kamera speedcam. Sebanyak 11 jenis pelanggaran dapat tertangkap kamera ETLE diantaranya menerobos lampu merah, penggunaan ponsel saat berkendara, hingga tidak menggunakan sabuk pengaman.
Titik lokasi yang sudah terpasang kamera ETLE paling banyak berada di DKI Jakarta, yakni 98 unit. Setelahnya yaitu Jawa Timur dengan jumlah yang cukup besar sebanyak 62 unit. Sisanya, masih berada di bawah 30 unit yaitu Jawa Tengah 27 unit, Jawa Barat 21 unit, dan Aceh 20 unit. Untuk provinsi lainnya masih dalam proses pemasangan sehingga jumlah unitnya belum banyak.