10 Kecamatan dengan Pemain Judi Online Terbanyak 2025

Cengkareng menempati posisi pertama dengan mencatatkan 21.497 pemain judol terbanyak.

10 Kecamatan dengan Pemain Judol terbanyak

(Tahun 2025)
Ukuran Fon:

Judi online (judol) masih menjadi ancaman serius di Indonesia. Pasalnya, berdasarkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) 2025, lima wilayah Jakarta dan sekitarnya tercatat memiliki jumlah pemain judi online terbanyak.

Berdasarkan data tersebut, kelompok dengan usia produktif, yaitu usia 20 hingga 30 tahun mendominasi sebagai pemain judol. Sementara di posisi kedua diisi oleh penduduk berumur 31 hingga 40 tahun. Adapun penduduk yang terpapar judi online tersebut didominasi oleh laki-laki.

Sementara itu, wilayah yang mendominasi praktik judi online berada di klaster Jabodetabek, dengan tertinggi di Kabupaten Bogor yang mencapai 103.092 pemain dengan jumlah transaksi deposit hingga Rp414,4 miliar.

Jika dilihat berdasarkan titik kecamatan dengan pemain judol terbanyak, Cengkareng menempati posisi pertama dengan mencatatkan 21.497 pemain, disusul oleh Cakung yang mencatatkan 14.664 pemain. Tak hanya itu, Tanjung Priok juga menempati posisi ketiga sebagai kecamatan dengan pemain judol terbanyak sebesar 13.769 pemain.

Kebayoran Lama mengisi urutan keempat dengan 9.948 pemain, diikuti Bekasi Utara yang mencatatkan 7.793 pemain judol.

Adapun lima kecamatan lainnya meliputi Cibinong (7.033 pemain), Pasar Kemis (6.647 pemain), Cipondoh (6.643 pemain), Baleendah (5.910 pemain), dan Bojongloa Kaler (5.090 pemain).

Baca Juga: Kab. Bogor Paling Banyak Memiliki Pemain Judol Terbanyak di Jabodetabek, Ini Daftar Sebarannya

Maraknya kasus judol di Indonesia tak terlepas dari penyebarannya yang kian merajalela melalui media sosial.

Menyoroti hal tersebut, anggota Komisi I DPR RI, Cindy Monica, mengungkapkan fenomena judol yang semakin meresahkan, karena mengganggu ruang interaksi publik, serta berpotensi sebagai pintu masuk penyebaran praktik perjudian digital yang menyasar seluruh lapisan masyarakat, termasuk generasi muda.

“Kolom komentar media sosial yang seharusnya menjadi ruang diskusi dan interaksi positif kini banyak disusupi promosi judi online. Ini bukan sekadar gangguan digital, tetapi juga bagian dari upaya penyebaran praktik ilegal yang dapat merugikan masyarakat,” ujar Cindy Monica dalam keterangan tertulis kepada Parlementaria pada Rabu (24/6/2026), dilansir dari laman resmi DPR.

Lebih lanjut, ia juga mengajak untuk tidak tergiur hingga mengakses tautan mencurigakan yang tersebar di media sosial, serta berperan aktif dalam melaporkan komentar atau hal-hal yang terindikasi dalam mempromosikan judi online.

Baca Juga: Masifnya Orang Berpenghasilan Rendah Main Judol, Hampir 70% Pendapatan Digunakan

Sumber:

https://www.ppatk.go.id/publikasi/read/287/analisis-strategis---dampak-sosial-judi-online.html

https://www.dpr.go.id/kegiatan-dpr/berita/Promosi-Judol-di-Kolom-Komentar-Sosmed-Kian-Meresahkan-Masyarakat-Harus-Aktif-Laporkan-66390

Terima kasih telah membaca sampai di sini

atau

Untuk mempercepat proses masuk atau pembuatan akun, bisa memakai akun media sosial.

Hubungkan dengan Google Hubungkan dengan Facebook