5 Provinsi dengan Upah Buruh Terendah di Sumatra Mei 2026

Lampung (Rp2,57 juta) menjadi provinsi dengan rerata upah buruh terendah di Sumatra per Mei 2026, disusul Aceh (Rp2,63 juta) dan Sumatra Selatan (Rp2,83 juta).

5 Provinsi dengan Rerata Upah Buruh Terendah di Sumatra

(Mei 2026)

Poin Penting

  • Lampung memiliki rata-rata upah buruh terendah di Sumatra pada Mei 2026, yaitu Rp2.570.158.
  • Upah buruh di Lampung turun tipis 0,05% dibandingkan Februari 2026.
  • Secara nasional, Lampung menduduki peringkat kedua provinsi dengan upah buruh terendah pada Mei 2026.
  • Aceh menempati posisi kedua upah buruh terendah di Sumatra dengan Rp2.635.313.
  • Sumatra Utara dan Bengkulu mencatat pertumbuhan positif pada rerata upah buruh.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), Lampung tercatat sebagai provinsi dengan upah buruh terendah di Pulau Sumatra. Per Mei 2026, rata-rata gaji buruh atau upah pekerja yang diterima di wilayah ini hanya mencapai nominal sebesar Rp2.570.158.

Adapun angka rerata upah buruh di Lampung tersebut mengalami penurunan tipis sebesar 0,05% jika dibandingkan dengan periode perhitungan sebelumnya. Pada bulan Februari lalu, catatan rata-rata upah pekerja di provinsi ini berada di angka Rp2.571.448.

Lampung tidak hanya menjadi daerah dengan upah buruh terendah di regional Sumatra. Apabila ditinjau secara nasional, provinsi ini juga menduduki peringkat kedua sebagai provinsi dengan upah buruh terendah di Indonesia pada periode Mei 2026.

Baca Juga: 52% Pekerja Indonesia Digaji di Bawah UMP pada 2026

Di posisi berikutnya, provinsi dengan gaji pekerja terkecil kedua di Pulau Sumatra diduduki oleh Aceh, dengan mencatatkan nominal rata-rata upah buruh sebesar Rp2.635.313.

Serupa dengan Lampung, tren penurunan juga terjadi di wilayah ini. Besaran gaji pekerja di Aceh mengalami penyusutan sebesar 2,71% dari nominal awalnya pada Februari 2026 yang mencapai Rp2.708.851.

Berlanjut ke urutan ketiga dalam daftar daerah di Sumatra yang berpendapatan minim ini, rerata upah buruh di Sumatra Selatan pada Mei 2026 tercatat sebesar Rp2.835.204.

Nominal upah pekerja ini mengalami penyusutan yang signifikan, yaitu sebesar 4,67% dari periode Februari lalu yang masih berada di angka Rp2.974.233.

Lain halnya dengan Sumatra Utara yang menempati posisi keempat. Meski persentasenya kecil, provinsi ini berhasil mencatatkan pertumbuhan positif pada rerata upah buruh. Terjadi kenaikan sebesar 0,18% dari periode Februari 2026 yang sebesar Rp2.834.664, menjadi Rp2.839.789 per Mei 2026.

Pemeringkatan lima provinsi dengan upah buruh terkecil di Pulau Sumatra per Mei 2026 ini ditutup oleh Bengkulu. Provinsi ini mencatatkan rata-rata pendapatan pekerja sebesar Rp2.840.543, sekaligus menjadikannya sebagai daerah dengan pertumbuhan gaji pekerja tertinggi di dalam daftar ini.

Rerata upah pekerja di Bengkulu pada Februari 2026 mulanya berada di angka Rp2.773.023. Angka ini kemudian mengalami kenaikan sebesar 2,43% pada periode pencatatan Mei 2026.

Jika ditinjau secara nasional, empat provinsi teratas dari Sumatra dalam pemeringkatan ini juga mendominasi daftar 10 provinsi dengan upah buruh terendah di Indonesia. Bahkan, meski tidak masuk ke dalam 10 besar, Bengkulu yang menempati urutan terakhir di Sumatra ini pun berada di peringkat ke-11 secara nasional.

Apalagi, tren pertumbuhan rata-rata gaji pekerja hanya dialami oleh dua dari total lima provinsi dalam daftar, menandakan bahwa kesejahteraan pekerja di Pulau Sumatra patut mendapat perhatian serta evaluasi dari pihak pemerintah terkait.

Baca Juga: 10 Provinsi dengan Upah Buruh Terendah Mei 2026

Sumber:

https://www.bps.go.id/id/pressrelease/2026/08/05/2606/keadaan-ketenagakerjaan-.html

Shahibah A
Ditulis oleh Shahibah A

Jurnalis data GoodStats Data

Lupa Sandi?

atau masuk dengan akun media sosial

Esc