6.697 Kasus Tindak Pidana terhadap Anak 2026 Terjadi di Perumahan

Kasus tindak pidana terhadap anak paling banyak terjadi di perumahan atau permukiman (6.697 kasus), disusul jalan umum (1.232 kasus) dan sekolah (529 kasus).

5 Lokasi Kejadian Kekerasan dan Kejahatan terhadap Anak Terbanyak

(1 Januari-14 Juli 2026)

Masa kanak-kanak kerap dihabiskan di berbagai lingkungan, mulai dari rumah, sekolah, hingga ruang publik. Sayangnya, ruang-ruang tersebut tidak sepenuhnya aman dari risiko kekerasan yang melibatkan anak.

Dalam tiga tahun terakhir, jumlah laporan kekerasan dan kejahatan terhadap anak menunjukkan peningkatan, dari 20.130 kasus pada 2023 menjadi 23.572 kasus pada 2025. Data tersebut dihimpun melalui aplikasi Elektronik Manajemen Penyidikan (EMP) Bareskrim Polri.

Pada 2026, hingga tanggal 14 Juli, sebanyak 11.291 laporan dengan 11.980 korban telah tercatat di Pusat Informasi Kriminal Nasional (Pusiknas) Bareskrim Polri. Angka sementara ini masih akan mengalami pembaruan berkala.

Dari berbagai lokasi kejadian, perumahan atau pemukiman menempati posisi teratas dengan 6.697 laporan. Jumlah tersebut jauh lebih tinggi dibandingkan lokasi lainnya, seperti jalan umum (1.232 kasus), sekolah (529 kasus), rumah kos (313 kasus), dan perkebunan (223 kasus).

Baca Juga: Persentase Anak yang Mengalami Kekerasan Seksual di DKI Jakarta Tahun 2025

Data tersebut menjadi alarm untuk meningkatkan perhatian terhadap keamanan anak di berbagai lingkungan, termasuk tempat tinggal. Meski begitu, jumlah kasus tidak otomatis menunjukkan tingkat risiko suatu lokasi karena yang tercatat merupakan jumlah laporan, bukan tingkat kejadian berdasarkan jumlah anak atau populasi di masing-masing wilayah.

Upaya menciptakan lingkungan yang aman bagi anak terus didorong melalui berbagai kebijakan. Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) meluncurkan Gerakan Nasional Ruang Aman dan Nyaman Anak (Gernas RANA), yang mencakup lingkungan keluarga, satuan pendidikan, ruang publik, hingga ruang digital.

Di tingkat kepolisian, pembentukan Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dittipid PPA-PPO) Bareskrim Polri di sejumlah Polda dan Polres dilakukan guna meningkatkan kualitas pelayanan dan penanganan perkara tindak pidana terhadap anak.

Di ruang digital, sejumlah Polda juga memiliki Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) yang menangani ancaman terhadap anak, seperti eksploitasi seksual daring, online grooming, dan cyberbullying.

Temuan tersebut menegaskan bahwa keamanan anak tidak cukup dilihat dari ruang publik dan satuan pendidikan. Lingkungan tempat tinggal maupun ruang digital juga menjadi bagian penting yang perlu diperhatikan dalam menciptakan ruang yang aman bagi anak.

Baca Juga: Ada 2.031 Kasus Kekerasan Anak di Indonesia 2025

Sumber:

https://pusiknas.polri.go.id/detail_artikel/gernas_rana_diluncurkan,_data_kepolisian_dukung_penguatan_perlindungan_anak

Rosita Fatimah Azahra
Ditulis oleh Rosita Fatimah Azahra

Jurnalis data GoodStats Data

Lupa Sandi?

atau masuk dengan akun media sosial

Esc