Akta kelahiran merupakan dokumen kependudukan penting yang menjadi dasar pengakuan identitas hukum seseorang sejak lahir. Dokumen ini berperan dalam membuka akses terhadap berbagai layanan publik, mulai dari pendidikan dan kesehatan hingga perlindungan sosial.
Anak yang tidak memiliki akta kelahiran berisiko menghadapi hambatan dalam memperoleh hak-hak tersebut. Dengan demikian, peningkatan cakupan pencatatan kelahiran menjadi salah satu agenda penting dalam pembangunan kependudukan.
Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), pada 2025, cakupan kepemilikan akta kelahiran penduduk usia 0–17 tahun di Indonesia mencapai 93,95%. Angka ini naik dari tahun sebelumnya yang sebesar 92,75%, menunjukkan bahwa mayoritas anak Indonesia telah memiliki identitas hukum yang tercatat secara resmi.
Baca Juga: 1 dari 10 Anak Usia Dini Indonesia Belum Punya Akta Kelahiran
DI Yogyakarta menjadi provinsi dengan tingkat kepemilikan akta kelahiran tertinggi di Indonesia pada 2025. Sebanyak 98,52% penduduk usia 0–17 tahun di provinsi ini telah memiliki akta kelahiran.
Posisi kedua ditempati DKI Jakarta dengan cakupan 98,51%, hanya terpaut 0,01 poin persentase dari Yogyakarta. Sementara itu, Jawa Tengah berada di urutan ketiga dengan capaian 98,31%.
Dari luar Jawa, Aceh mencatatkan tingkat kepemilikan akta kelahiran sebesar 98,16% pada 2025, disusul oleh Bali dengan 97,29% dan Kepulauan Bangka Belitung sebesar 97,23%.
Di urutan berikutnya ada Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara dengan tingkat kepemilikan akta kelahiran masing-masing sebesar 97,14% dan 97,06%. Gorontalo berada di peringkat kesembilan dengan 96,74%. Daftar sepuluh besar ditutup oleh Kalimantan Selatan dengan tingkat kepemilikan akta kelahiran sebesar 96,48%.
Tingginya cakupan kepemilikan akta kelahiran menunjukkan semakin banyak anak yang telah memperoleh identitas hukum secara resmi. Hal ini penting karena akta kelahiran menjadi syarat utama untuk mengakses berbagai layanan publik dan perlindungan negara.
Baca Juga: Jumlah Kepemilikan Akta Kelahiran Terus Merangkak Naik 1 Dekade Terakhir
Sumber:
https://www.bps.go.id/id/statistics-table/2/MjAxNCMy/persentase-cakupan-kepemilikan-akta-kelahiran-pada-penduduk-0-17-tahun-menurut-provinsi.html