1 dari 10 Anak Usia Dini Indonesia Belum Punya Akta Kelahiran

Sebanyak 10,67% anak usia dini di Indonesia belum memiliki akta kelahiran pada tahun 2025. Padahal, kepemilikan akta kelahiran bagi anak sudah diatur di UU.

Proporsi Anak Usia Dini Berdasarkan Kepemilikan Akta Kelahiran

(Tahun 2025)
Ukuran Fon:

Pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2013 telah menetapkan bahwa setiap kelahiran harus dilaporkan paling lama 60 hari sejak kelahiran anak. Bahkan tidak hanya di Indonesia, Pasal 7 Konvensi Hak Anak yang diterbitkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) turut menyatakan bahwa setiap anak berhak dicatatkan kelahirannya secara resmi dan memiliki kewarganegaraan.

Namun, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), baru 89,33% anak usia dini di Indonesia yang memiliki akta kelahiran pada tahun 2025. Meski cukup tinggi, angka ini belum sempurna untuk mencapai target pemenuhan hak administrasi seluruh anak Indonesia.

Masih ada sebesar 10,67% anak usia dini lainnya yang tidak memiliki akta kelahiran, atau 1 dari 10 anak belum memiliki identitas hukum dasar. Padahal, akta kelahiran merupakan dokumen penting yang menjadi pintu masuk bagi anak untuk memperoleh berbagai hak dasar, mulai dari akses pendidikan, layanan kesehatan, hingga perlindungan sosial.

Baca Juga: 10 Provinsi dengan Proporsi Pekerja Anak Tertinggi 2024

Jika ditinjau dari kelompok umurnya, sebanyak 31,47% anak berusia di bawah 1 tahun belum memiliki akta kelahiran. Uniknya, proporsi ini semakin menurun seiring dengan bertambahnya usia anak.

Pada kelompok umur 1-4 tahun, persentase anak yang tidak memiliki akta kelahiran mencapai 9,83%. Angka ini terus mengecil pada anak kelompok umur 5-6 tahun menjadi hanya sebesar 4,36% saja.

BPS mencatat penurunan proporsi ini disebabkan oleh kebutuhan anak ketika mendekati usia masuk sekolah berupa kepemilikan akta kelahiran atau surat keterangan lahir untuk keperluan pendaftaran Penerimaan Peserta Didik baru (PPDB) Sekolah Dasar (SD).

Adapun berdasarkan klasifikasi tempat tinggal, proporsi anak usia dini yang belum memiliki akta kelahiran lebih tinggi di wilayah perdesaan, yaitu sebesar 13,71%, dibandingkan di wilayah perkotaan yang tercatat hanya 8,54%.

Walaupun mayoritas anak usia dini sudah tercatat secara administratif, upaya percepatan kepemilikan akta kelahiran tetap perlu diperkuat, terutama bagi kelompok masyarakat yang tinggal di wilayah terpencil dan rentan. Tanpa identitas hukum, anak berisiko tertinggal sejak awal kehidupannya.

Anak usia dini yang diperhitungkan dalam data ini adalah anak yang berumur 0-6 tahun merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2013 tentang Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif.

Baca Juga: 42% Anak Usia Dini Indonesia Sudah Gunakan Handphone

Sumber:

https://www.bps.go.id/id/publication/2025/12/05/0aa15c4692d4dbc27049aa33/profil-anak-usia-dini-2025.html

Terima kasih telah membaca sampai di sini

atau

Untuk mempercepat proses masuk atau pembuatan akun, bisa memakai akun media sosial.

Hubungkan dengan Google Hubungkan dengan Facebook