Korupsi masih jadi masalah yang mendarah daging di Indonesia. Untuk mengukur tingkat kerentanan korupsi di setiap lembaga publik, sejak 2016 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan Survei Penialian Integritas (SPI) bagi setiap lembaga publik baik di tingkat pusat maupun daerah. SPI dinilai berdasarkan pengalaman dan persepsi masyarakat (pengguna layanan), pegawai, serta ekspert atau ahli di bidangnya.
Hasil SPI digambarkan dalam bentuk nilai indeks 1-100, dengan nilai 100 sebagai kondisi yang paling terjaga dari tindak korupsi. Pada tahun 2024, rata-rata nilai SPI Indonesia ada di angka 71,53, masih berada di kategori rentan. Hal tersebut dikarenakan nilai SPI lembaga-lembaga publik di Indonesia masih tergolong rendah.
Di tingkat pemerintahan daerah, bahkan mayoritas pemerintah provinsi (pemprov) di Indonesia masuk dalam kategori rentan terhadap korupsi. Pada tahun 2024, Papua Pegunungan merupakan pemerintah daerah tingkat provinsi yang paling rentan terhadap korupsi dengan nilai hanya 55,1. Pemprov Maluku Utara dan Papua Selatan masuk dalam tiga besar dengan nilai masing-masing hanya 57,35 dan 58,05.
Sumatra Utara berada di urutan keempat dengan nilai 58,55. Selanjutnya, Papua Barat masuk dalam lima besar dengan nilai 59,34. Peringkat keenam jadi milik Sumatra Selatan dengan skor sebesat 60,63.
Lebih lanjut, Papua Tengah duduk di peringkat ketujuh dengan nilai sebesar 62,69. Urutan kedelapan terentan korupsi jadi milik Pemprov Riau dengan nilai di angka 62,83. Maluku duduk di peringkat kesembilan dengan nilai sebesar 63,12. Pemprov Papua melengkapi provinsi dari wilayah Papua sekaligus menutup sepuluh besar pemerintahan provinsi paling rentan terhadap korupsi dengan nilai 63,73.
Melihat banyaknya provinsi dari wilayah Indonesia Timur dan Pulau Sumatra, merupakan peringatan bagi pemerintah di wilayah tersebut untuk membenahi sistem birokrasi yang ada agar lebih terjaga dari tindak korupsi. Penilaian SPI ini sejatinya kurang lengkap, karena terdapat beberapa lembaga pemerintah dan dua pemprov (Sulawesi Tenggara dan Papua Barat Daya) yang tidak mengirimkan laporan SPI.
Baca Juga: Total Korupsi 2024 Sentuh Rp984 Triliun, Apa Saja Daftar Perkaranya?
Sumber:
https://spi.kpk.go.id/populasi/#:~:text=Survei%20Penilaian%20Integritas%20(SPI)%20adalah,%2C%20serta%20ekspert%20(ahli).
https://www.jaga.id/jendela-pencegahan/spi?vnk=b62c37e0
https://www.youtube.com/watch?v=SjHQdTP_azg