Menjelang dilaksanakannya pemilu pada bulan Februari 2024 mendatang, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengungkapkan bahwa pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara merupakan salah satu isu kerawanan pemilihan umum yang sering ditemukan di daerah setingkat provinsi.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatus Sipil Negara, setiap ASN harus menjunjung tinggi azas netralitas, yang artinya pegawai ASN tidak boleh berpihak dari segala bentuk pengaruh mana pun dan tidak memihak pada kepentingan siapa pun. Netralitas ASN ini membantu memastikan proses pemilu dapat berjalan adil dan bebas dari paksaan.
Meski begitu, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu, Lolly Suhenty mengungkapkan, potensi kerawanan isu netralitas ASN nyatanya ditemukan di 22 provinsi di Indonesia.
Berdasarkan besarnya indeks kerawanan pelanggaran netralitas ASN, Maluku Utara digadang-gadang menjadi daerah paling rawan terhadap pelanggaran tersebut, dengan skor sempurna 100. Skor rendah menggambarkan kerawanan yang rendah, dan sebaliknya, skor yang tinggi menggambarkan kerawanan yang tinggi.
Menyusul Maluku Utara di posisi kedua adalah Sulawesi Utara dengan skor sebesar 55,87. Banten, Sulawesi Selatan, NTT, Kalimantan Timur, Jawa Barat, Sumatra Barat, Gorontalo, dan Lampung turut didapuk sebagai 10 provinsi dengan kerawanan pelanggaran netralitas ASN terbesar.
Sebelum pemilu dilaksanakan, diharapkan adanya upaya pencegahan isu netralitas ASN. Sering tidak disadari, pelanggaran netralitas ASN biasanya terjadi dalam bentuk promosi terhadap calon tertentu, atau menyatakan dukungannya secara terbuka di media sosial.