Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Provinsi telah dilakukan oleh seluruh gubernur di Indonesia. Dasar penetapan UMK ini mengacu pada Permennaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang penetapan UMP yang wajib dilakukan oleh seluruh Gubernur dan diumumkan pada November tahun 2022 lalu.
Pada hasil ini, tiga peringkat daerah dengan UMK tertinggi di Indonesia berada di Provinsi Jawa Barat dengan nilai di kisaran Rp 5 jutaan. Ketiga daerah tersebut meliputi Kabupaten Karawang dengan UMK capai Rp. 5,17 juta, Kota Bekasi sebesar Rp. 5,15 juta dan Kabupaten Bekasi sebanyak Rp. 5,13 juta.
Posisi keempat ada DKI Jakarta dengan nilai UMK sekitar Rp. 4,90 juta disusul Kota Depok dengan UMK Rp 4,69 juta. Lalu ada Kota Cilegon senilai Rp. 4,65 dan Kota Bogor memiliki nilai UMK mencapai Rp. 4,63 juta.
Sementara itu, di posisi delapan hingga sepuluh ditempati oleh daerah sekitar Tangerang, diantaranya Kota Tangerang di urutan ke delapan dengan UMK Rp. 4,58 juta lalu Kabupaten Tangerang Selatan dengan nilai Rp. 4,55 juta dan terakhir ditempati oleh Kabupaten Tangerang yang mempunyai UMK sebesar Rp. 4,52 juta.