49% Anak Muda RI Anggap Politik Uang sebagai Masalah Utama dalam Pemilu
Sebanyak 49% responden menilai politik uang sebagai masalah utama dalam pemilu, diikuti dinasti politik (36%), dan calon kurang berkualitas (29%).
3 Masalah Utama dalam Pemilu Menurut Anak Muda
(Juni 2026)
Unduh
Pemilihan umum (pemilu) menjadi instrumen penting dalam demokrasi Indonesia. Di tengah banyaknya pembahasan terkait arah penyelenggaraan pemilu, perspektif anak muda menjadi penting untuk diperhatikan, terutama terkait persoalan yang mereka lihat dan pertimbangkan dalam menentukan pilihan politik.
Pandangan tersebut terhimpun dalam hasil quick poll Kawula17 yang dilakukan pada 13-14 Juni 2026 melalui survei daring terhadap 368 responden berusia 18-35 tahun. Hasilnya, 49% responden menilai politik uang sebagai masalah utama dalam pemilu, terutama di kalangan responden yang tinggal di Jawa (56%).
Posisi kedua ditempati dinasti politik (36%) yang secara khusus dianggap sebagai masalah oleh responden berpendidikan tinggi (52%), sementara masalah calon kurang berkualitas melengkapi posisi ketiga (29%).
Baca Juga: Antusias, 85% Publik RI Akan Memilih di Pemilu 2029
Pemahaman anak muda terhadap istilah-istilah dalam pemilu juga cukup beragam. Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan golongan putih (golput) jadi istilah pemilu yang paling diketahui anak muda, dengan 79% responden yang menyatakan sangat mengetahui.
Selanjutnya, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) meraih pemahaman sebesar 75%. Di sisi lain, sebanyak 64% responden sangat mengetahui istilah politik uang dan pemilu langsung, disusul daerah pemilihan (60%), oposisi (47%), luber jurdil (44%), sistem proporsional (36%), ambang batas (30%), dan politik gentong babi (22%).
Pertimbangan anak muda dalam menentukan pilihan politik cenderung berfokus pada kualitas calon. Saat memilih presiden, visi dan misi menjadi faktor yang paling banyak dipertimbangkan, yakni sejumlah 62%, diikuti rekam jejak dan pengalaman (58%), program (42%), latar belakang pendidikan (30%), karakter (28%), partai politik pengusung (22%), serta identitas (17%).
Untuk pemilu selanjutnya, visi, misi, dan program kembali menjadi pertimbangan utama sebesar 73%. Faktor rekam jejak calon (48%), latar belakang calon (37%), karakter dan kepribadian (36%), partai politik pengusung (21%), serta prioritas isu (17%) juga jadi pertimbangan penting.
Persoalan praktik politik uang sebenarnya sudah menjadi fokus Bawaslu sejak lama. Salah satu langkah yang diambil adalah dengan membatasi pemberian biaya makan, minum, dan transportasi bagi peserta kampanye dalam bentuk uang tunai. Ketentuan tersebut diatur KPU melalui Keputusan Nomor 1.622 Tahun 2023, yang menetapkan agar kebutuhan tersebut disediakan langsung oleh pelaksana kampanye.
Bawaslu juga mengupayakan transparansi dana kampanye melalui sistem pelaporan dan publikasi daring secara waktu nyata, pendidikan politik bagi pemilih muda dan kelompok rentan, serta penguatan koordinasi antarlembaga dalam memantau keuangan pada masa kampanye.
“Sistem pelaporan dan publikasi daring secara waktu nyata atas sumber dan pengeluaran dana peserta pemilu supaya tidak tertumpuk di periode akhir masa pelaporan dana kampanye,” ujar Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja pada Selasa (14/10/2025), mengutip rilis pers Badan Pengawas Pemilihan Umum.
Baca Juga: Maraknya ‘Serangan Fajar’ di Masa Tenang Pilkada 2024, Bawaslu Gencarkan Patroli
Sumber:
https://www.kawula17.id/
Ditulis oleh Rosita Fatimah Azahra
Jurnalis data GoodStats Data
Bagikan statistik ini: