Yayasan Pelopor Pilihan Tujuhbelas (PP17) melalui rilisan Laporan National Kawula17 Survey Q1 2026 bertema Kinerja Pemerintah dan Legislatif serta Opini Publik mengemukakan bahwa mayoritas publik Republik Indonesia (RI) menunjukkan antusiasme tinggi terhadap penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) yang akan dilaksanakan pada tahun 2029 mendatang.
Proporsi responden yang yakin akan menggunakan hak pilihnya mencapai 85% atau sebanyak 8 dari 10 orang, menunjukkan bahwa kuatnya niat dan kesadaran publik untuk berpartisipasi aktif dalam proses demokrasi.
Sementara itu, sebanyak 12% publik menyebut adanya kemungkinan untuk memilih pada penyelenggaraan Pemilu 2029. Meski belum sepenuhnya pasti, kelompok ini memiliki kecenderungan positif terhadap partisipasi politik.
Baca Juga: ICW Desak Revisi UU Pemilu: Kasus Pelecehan dan Minimnya Keterwakilan Perempuan Jadi Isu
Adapun sebagian kecil responden lainnya merasa belum saatnya untuk mengambil sikap terhadap Pemilu 2029 dan menyatakan belum dapat memutuskan apakah akan memilih atau tidak, dengan persentase sebesar 3%.
Di sisi lain, terdapat pula publik RI yang yakin tidak akan memilih pada Pemilu 2029 nanti, yaitu dengan angka hanya 1%. Proporsi yang sangat kecil ini menegaskan bahwa sebagian besar publik Indonesia menaruh harapan terhadap proses demokrasi dan bersedia terlibat dalam menentukan arah kepemimpinan nasional lima tahun ke depan.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku penyelenggara pelaksana Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2029 akan mulai menyusun proyeksi perencanaan, program, dan tahapan pada Semester II 2026, sembari menunggu revisi Undang-Undang (UU) Pemilu.
Anggota KPU RI, August Mellaz mengungkapkan pihaknya menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang mengatur terkait pemisahan pemilu dan pilkada. Namun, ia menilai sistem pemilu sebaiknya tidak diubah karena dapat berdampak kepada pemilih, partai politik, dan calon-calon pemimpin yang akan maju pada 2029.
"Berdampak terhadap bagaimana penyelenggara nanti bekerja sama, merangkul banyak pihak untuk melakukan proses sosialisasi terhadap bagaimana sistem yang akan dipergunakan untuk bekerja. Itu juga problem yang tidak mudah," ucapnya saat menjadi narasumber Webinar Series 2 The Grit Institute yang digelar oleh Pengurus Nasional Perkumpulan Senior (PNPS) Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) secara online, Selasa (10/2/2026).
Menurutnya, keserentakan pemilu merupakan konsekuensi yang harus dijalankan oleh KPU sebagai penyelenggara. Untuk mengatasi kompleksitas tersebut, diperlukan peningkatan kapasitas penyelenggara, terutama dalam hal mitigasi risiko dan perencanaan beban kerja yang mengacu pada ketentuan UU.
"Memang nanti terkait perencanaan program biasanya teoritis. Tahun 2024 lalu, kami butuh waktu 28 bulan. Tapi sampai dengan hari H, 14 Februari, (persiapannya) sejak Juni 2022. Itu sebenarnya pengalaman 2024 lalu," tutupnya.
Pengumpulan data dalam survei ini dilakukan dengan melibatkan 387 responden yang berumur 17-44 tahun secara online dengan metode Computer-Assisted Self Interviewing (CASI) pada 13-16 Maret 2026.
Baca Juga: 5 Undang-Undang yang Paling Sering Diuji di Mahkamah Konstitusi
Sumber:
https://kawula17.id/