Melansir Direktorat Jenderal Pajak (DJP), pajak adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh pribadi atau badan tertentu kepada negara sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Pajak ini sifatnya memaksa dan tanpa menerima imbalan. Uang dari pajak akan digunakan untuk memenuhi keperluan negara dan kesejahteraan rakyat.
Sesuai definisinya, pajak tidak hanya dibayarkan oleh individu, melainkan juga oleh badan usaha. Perusahaan diwajibkan membayar pajak pada negara agar bisa terus beroperasi. Pajak inilah yang disebut sebagai pajak perusahaan (corporate tax).
Puerto Rico merupakan negara dengan pajak perusahaan tertinggi di dunia. 37,5% atas penghasilannya wajib diserahkan kepada negara. Di urutan kedua adalah Suriname dengan tarif pajak perusahaan sebesar 36%.
Chad, Equatorial Guinea, Guinea, Irak, Malta, Sudan, dan Zambia menduduki posisi ketiga dengan tarif pajak sama-sama menyentuh angka 35%.
Di Indonesia, ketentuan mengenai pajak perusahaan diatur dalam UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, dari Pasal 21 hingga Pasal 29.