Di Indonesia, perusahaan atau pemberi kerja biasanya memberlakukan lima hingga enam hari kerja dalam sepekan untuk karyawan. Hal ini merujuk pada ketetapan pemerintah yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).
Ada dua skema jam kerja perusahaan Indonesia berdasarkan aturan tersebut. Pertama, 7 jam kerja dalam sehari atau 40 jam dalam seminggu yang berlaku untuk 6 hari kerja dengan ketentuan libur 1 hari. Kedua, 8 jam kerja dalam sehari atau 40 jam dalam satu minggu yang berlaku untuk 5 hari kerja dengan ketentuan libur 2 hari.
Namun, sejumlah negara telah menguji coba dan bahkan memberlakukan sistem empat hari kerja dalam sepekan atau 4-day work week, seperti Amerika Serikat, Uni Eropa, Inggris, Kanada, Australia, dan Jepang. Dengan adanya pemberlakuan ini, pekerja dapat bekerja dalam jangka waktu yang lebih singkat setiap minggunya.
Konsep ini mencuat pasca pandemi COVID-19 melanda, ketika banyak pekerja dan pengusaha merancang ulang sistem yang mengedepankan fleksibilitas dan kebermanfaatan di tempat kerja. Pemangkasan ini dipercaya dapat mengurangi stres dan kelelahan, menjaga kesehatan mental dan fisik, serta meningkatkan produktivitas pekerja.
Mengingat dapat menyisihkan lebih banyak waktu, tetapi digaji dengan besaran yang tetap atau bahkan lebih tinggi, tidak mengherankan apabila banyak pekerja tergiur gagasan empat hari kerja ini.
Berdasarkan hasil survei yang dilakukan oleh Ipsos, sebanyak 54% responden Indonesia optimis bahwa sistem empat hari kerja dalam sepekan akan jamak diterapkan oleh bisnis di dalam negeri. Dalam survei yang melibatkan lebih dari 24 ribu orang dewasa di 36 negara ini, prevalensi Indonesia terbesar ketiga, hanya di belakang Uni Emirat Arab (68%) dan India (63%).
Sistem kerja ini sebetulnya sudah diimplementasikan beberapa instansi dalam negeri, salah satunya Kementerian BUMN. Pemberlakuan skema sistem kerja dalam instansi tersebut memungkinkan pegawainya mengambil jatah libur tambahan asalkan telah menyelesaikan 40 jam kerja dalam sepekan.
Langkah yang diambil Kementerian BUMN menunjukkan bahwa sistem empat hari kerja tidak mustahil diterapkan di Indonesia. Namun, sistem ini akan lebih efektif diaplikasikan untuk jenis pekerjaan yang fleksibel dari segi jam kerja dan lokasi sehingga tidak semua sektor industri cocok.
Di samping itu, perusahaan yang menerapkan sistem empat hari kerja mesti menjamin hak dan kewajiban para pekerjanya. Pasalnya, dengan durasi yang lebih sedikit, pekerja tetap memiliki tanggungan pekerjaan yang sama sehingga justru rentan mengalami burn-out. Dengan kesiapan yang matang dari perusahaan, produktivitas dan kesejahteraan pekerja diharapkan tetap terjaga.
Baca Juga: Kerja Remote: Lebih Nyaman atau Malah Kurang Efektif?