54% Publik RI Nilai Transparansi di Ruang Sipil Masih Kurang

Nyatanya, ruang sipil yang aman belum terwujud sepenuhnya, tercermin dari bagaimana pemimpin negara memperlakukan ruang sipil.

Persepsi Perlakuan Pemimpin Negara terhadap Ruang Sipil

(Tahun 2025)
Ukuran Fon:

Ruang sipil adalah lingkungan di mana masyarakat dapat menikmati hak-hak sipil dan politiknya seperti hak atas kebebasan berpendapat, berserikat, dan berkumpul. Pemimpin di negara demokrasi sudah seharusnya menjamin kehadiran ruang sipil yang aman dan dapat diakses oleh setiap warga negara.

Meski begitu, ruang sipil yang aman belum terwujud sepenuhnya. Yayasan Partisipasi Muda melakukan riset kepada 505 anak muda berumur 18-25 tahun pada November 2024-Maret 2025 untuk mengetahui bagaimana persepsi mereka mengenai karakteristik kepemimpinan di negara Indonesia yang memengaruhi keamanan ruang sipil.

Sebanyak 54,46% responden menilai transparansi dan akuntabilitas dalam pengambilan keputusan masih kurang. Lebih lanjut, 54,26% responden menganggap bahwa pemimpin negara masih membatasi kebebasan berpendapat dan mengkritik pemerintah, meski kebebasan tersebut telah dijamin dan dilindungi oleh Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28E ayat (3).

Selain itu, 45,74% responden merasa pemimpin negara menggunakan aparat untuk mengintimidasi dengan alasan keamanan bahkan membubarkan demonstrasi yang sebenarnya berjalan tanpa kerusuhan.

Hukum pun digunakan pemimpin negara untuk menekan aktivis atau kelompok yang dianggap oposisi oleh pemerintah. Hal ini disetujui oleh sebanyak 42,97% responden.

Pengambilan keputusan untuk kebijakan tentunya harus melibatkan elemen masyarakat karena masyarakat akan menjadi pihak yang paling terdampak dari kebijakan tersebut. Sayangnya, 40,4% responden masih merasa pengambilan keputusan untuk kebijakan terkonsentrasi di tangan segelintir pemimpin negara sehingga manfaat kebijakan yang dirasakan oleh masyarakat tidak maksimal.

Adapun pembatasan-pembatasan yang dilakukan oleh pemimpin negara dalam ruang sipil. Sebanyak 34,26% responden menilai bahwa pembatasan kebebasan pers dan akses terhadap informasi independen masih marak terjadi.

Tak hanya itu, 19,01% responden setuju bahwa kebebasan berserikat dan membentuk organisasi pun dibatasi, bahkan sering kali dianggap sebagai ancaman bagi kesatuan negara. Padahal, berserikat dan berkumpul merupakan nyawa dari ruang sipil itu sendiri.

Baca Juga: Bagaimana Tingkat Responsivitas Pemerintah terhadap Isu Sosial?

Sumber:

https://partisipasimuda.org/ruang-sipil?fbclid=PAb21jcANMzzNleHRuA2FlbQIxMQABp7ro_vkbTYJAv11mJR-DNPhF9Lf-_QQ6ZC-imr8U1u06NrHjyw8vqUsoOPqc_aem_K8VB1UOmbEYoSJaoxpuPoA

Terima kasih telah membaca sampai di sini

atau

Untuk mempercepat proses masuk atau pembuatan akun, bisa memakai akun media sosial.

Hubungkan dengan Google Hubungkan dengan Facebook