77% Publik RI Dukung Penuh Kebijakan Pembatasan Media Sosial bagi Anak di Bawah 16 Tahun
Sebanyak 77,4% responden menyetujui langkah tegas pemerintah dalam membatasi akses media sosial bagi anak di bawah umur.
Sikap Publik terhadap Pembatasan Media Sosial Anak
(Tahun 2026)
Unduh
Kebijakan pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun kini bukan lagi sekadar wacana, melainkan sudah resmi diterapkan secara bertahap sejak 28 Maret 2026. Langkah strategis nasional ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak.
Sebagai aturan teknis tambahan, pemerintah juga telah mengundangkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 untuk mengikat kepatuhan hukum para penyedia layanan digital. Melalui regulasi tersebut, anak di bawah usia 16 tahun dilarang keras memiliki akun mandiri pada platform digital yang dikategorikan berisiko tinggi.
Pada tahap penonaktifan awal, penundaan akses dilakukan secara agresif pada platform besar global maupun lokal, mulai dari YouTube hingga Roblox. Pemerintah bahkan telah menginstruksikan para penyelenggara platform digital tersebut untuk segera menyerahkan rencana aksi kepatuhan dan wajib menerapkan sistem verifikasi usia yang jauh lebih ketat di pintu pendaftaran.
Baca Juga: Larangan Akun Medsos Bagi Anak Di Bawah 16 Tahun, Penerapan Serupa 11 Negara Lain
Langkah berani pemerintah dalam mengesahkan aturan ini ternyata berjalan beriringan dengan kehendak sosial masyarakat Indonesia. Berdasarkan data empiris dari survei Poltracking Indonesia pada rentang 11 hingga 17 Mei 2026, wacana pembatasan ruang digital ini mendapatkan legitimasi yang sangat kuat.
Survei yang melibatkan 1.220 responden dengan rentang kesalahan kurang lebih 2,9% ini memotret tingginya kekhawatiran masyarakat terhadap isu tersebut. Tercatat, sebanyak 77,4% publik menyatakan setuju dan mendukung penuh penerapan aturan yang membatasi akses penggunaan media sosial bagi anak-anak di bawah usia 16 tahun.
Angka dominan ini menjadi bukti nyata adanya kesadaran kolektif dari para orang tua yang mengkhawatirkan ancaman laten dunia siber. Sementara itu, kelompok yang menyatakan tidak setuju berada di angka minoritas, yaitu 13,6%. Adapun sisa 9,0% responden memilih tidak tahu atau tidak menjawab terkait keberadaan regulasi tersebut.
Meskipun hukumnya sudah berlaku efektif dan mendapat dukungan penuh dari mayoritas masyarakat, proses implementasi di lapangan masih membentur tantangan teknis yang cukup pelik. Banyak anak dilaporkan tetap bisa mengakali sistem penyaring digital dengan cara memalsukan data tahun kelahiran saat mendaftar, atau memanfaatkan kelengahan orang tua untuk meminjam akun milik orang dewasa.
Statistik dukungan yang tinggi ini menjadi pengingat bahwa regulasi dari pemerintah dan sistem verifikasi platform tidak akan pernah efektif tanpa adanya pengawasan langsung dari lingkungan terkecil. Bagaimanapun, ketegasan orang tua di rumah tetap menjadi garda pelindung paling utama dalam mengontrol penggunaan gawai anak demi keberhasilan tata kelola digital nasional.
Baca Juga: Pembatasan Medsos pada Anak Tuai Respons Positif
Sumber:
https://poltracking.com/rilis-temuan-survei-nasional-tatap-muka-poltracking-indonesia-evaluasi-kinerja-pemerintah-isu-aktual-strategis/
Ditulis oleh Demas Reyhan Adritama
IT & Sports Enthusiast
Bagikan statistik ini:
Artikel Terkait
Harga Avtur Turun 1 Agustus! Apakah Tiket Pesawat Ikut Turun?
Profil Destry Damayanti, Calon Tunggal Gubernur BI 2026
Malaysia Jadi Incaran Digital Nomad, Ini 10 Negara Terbaik!