Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) dalam laporannya yang bertajuk Kegagalan Reformasi Sektor Keamanan dan Menguatnya Militerisme mengungkapkan bahwa penganiayaan menjadi jenis kekerasan yang paling sering dilakukan Tentara Negara Indonesia (TNI) selama setahun terakhir, dengan jumlah peristiwa mencapai 35 kejadian.
Selain penganiayaan, TNI juga melakukan kekerasan berupa intimidasi dengan total sebanyak 19 kejadian dalam rentang waktu tersebut. Adapun jenis kekerasan lainnya yang juga sering dilakukan TNI adalah penyiksaan sejumlah 13 peristiwa.
Tidak hanya itu, penggunaan senjata api berupa penembakan pun termasuk ke dalam daftar ini, dengan total sebanyak 11 kasus. Sementara itu, kejahatan seksual dengan prajurit TNI sebagai pelakunya telah terjadi hingga 7 kali dalam kurun tersebut.
Bahkan kejahatan yang hingga merenggut nyawa, yaitu pembunuhan telah dilakukan dengan total 6 kejadian. Dengan jumlah yang lebih kecil, penangkapan sewenang-wenang dan pengerusakan termasuk ke dalam daftar jenis kekerasan yang sering dilakukan TNI, dengan total berturut-turut 4 kali dan 3 kali. Sedangkan, kekerasan berbentuk penculikan telah terjadi hingga 2 peristiwa.
Di luar dari daftar ini, KontraS mencatat tujuh bentuk kekerasan lainnya dengan frekuensi kejadian masing-masing sebanyak 1 kali, yaitu tindakan tidak manusiawi, pemerasan uang, pembakaran, penyerobotan lahan, kriminalisasi, bisnis keamanan, dan bentrokan.
Dengan ini, terdapat 85 peristiwa kekerasan yang dilakukan oleh personil TNI dalam rentang setahun ke belakang, dengan total mencapai 182 korban. Jumlah korban luka diketahui sebanyak 64 orang dan korban meninggal dunia mencapai 31 orang. Sementara itu, 87 orang sisanya mendapatkan perlakuan yang seharusnya tidak terjadi dalam konteks negara hukum, seperti bentuk intimidasi atau teror.
Jika ditinjau dari kategori korban, masyarakat sipil dan warga Papua menjadi korban terbesar dari tindak kejahatan anggota TNI, dengan total 80 korban masyarakat sipil dan 66 korban warga Papua. Menariknya, aparat keamanan negara lainnya juga disebut sebagai korban kekerasan TNI dalam laporan ini, yaitu polisi dengan jumlah korban sebanyak 13 orang.
Adapun pemantauan atas data ini dilakukan oleh KontraS dengan tahap awal berupa pengumpulan data (data collecting), yaitu dokumentasi atas peristiwa-peristiwa terkait yang terpublikasikan dalam pemberitaan media massa selama rentang waktu Oktober 2024–September 2025.
Data hasil pendokumentasian kemudian dibersihkan dan diolah menjadi informasi yang dapat digunakan (data cleansing) untuk dianalisis secara mendalam sebagai landasan bagi KontraS untuk mengevaluasi, memberi kritik, hingga merekomendasikan kebijakan yang dapat mendorong reformasi institusi TNI agar lebih sejalan dengan prinsip-prinsip demokrasi dan hak asasi manusia (HAM).
Baca Juga: Benarkah Indonesia Kelebihan Perwira Tinggi dan Kolonel TNI?
Sumber:
https://kontras.org/laporan/kertas-kebijakan-hari-tni-ke-80-kegagalan-reformasi-sektor-keamanan-dan-menguatnya-militerisme