Amerika Serikat (AS) terus memperketat kebijakan imigrasinya dengan meningkatkan jumlah deportasi dalam beberapa tahun terakhir. Berdasarkan laporan U.S. Immigration and Customs Enforcement (ICE), sepanjang 2024, lebih dari 270 ribu imigran telah dipulangkan paksa ke negara asalnya, menjadikannya angka deportasi tertinggi dalam satu dekade terakhir.
Sejak pelantikannya pada 20 Januari lalu, Presiden AS Donald Trump kembali menegaskan sikapnya terhadap imigrasi ilegal dengan target deportasi lebih dari 1,4 juta imigran pada tahun ini. Kebijakan ini turut berdampak pada warga negara Indonesia (WNI) yang tinggal di AS.
Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Washington DC mengingatkan seluruh WNI di AS agar selalu membawa kartu identitas di mana pun berada. Kuasa Usaha Ad Interim KBRI di Washington DC, Ida Bagus Made Bimantara, menyampaikan bahwa para WNI harus tetap tenang jika berhadapan dengan petugas imigrasi dan bea cukai AS.
“Selalu membawa kartu identitas dan apabila diberhentikan oleh petugas imigrasi. Ingat, bahwa seluruh warga dari negara mana pun di AS, dilindungi oleh hukum dan konstitusi AS. Artinya, kita berhak untuk tidak bicara dan menelepon pengacara ketika menghadapi situasi keimigrasian atau situasi hukum lain di AS,” ujar Ida Bagus pada Sabtu (25/1/2025).
Dalam lima tahun terakhir, AS telah mendeportasi sebanyak 133 WNI dengan jumlah tertinggi terjadi pada 2020, yaitu 62 orang. Angka ini menurun pada tahun-tahun berikutnya dengan 23 deportasi pada 2021, 8 pada 2022, dan kembali meningkat menjadi 25 orang pada 2023. Sementara itu, sepanjang 2024, terdapat 15 WNI yang dipulangkan ke Indonesia.
Selain itu, laporan terbaru ICE per November 2024 mencatat sebanyak 1.445.549 imigran dari 208 negara masuk dalam daftar pengusiran. Dari jumlah tersebut, 4.276 di antaranya adalah WNI yang berpotensi menghadapi deportasi dalam waktu dekat.
Baca Juga: Trump Deportasi 1,4 Juta Imigran, Termasuk 4 Ribu Warga Indonesia