Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menemukan terdapat 19 masalah dalam pemungutan dan penghitungan suara di hari pelaksanaan Pemilu 2024.
Menurut Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, data tersebut diperoleh dari hasil patroli di 38 provinsi melalui aplikasi Sistem Informasi Pengawas Pemilu (Siwaslu) sampai Kamis, 15 Februari 2024 pukul 06.00 WIB.
Dari 19 permasalahan tersebut, 13 di antaranya adalah permasalahan dalam pemungutan suara dan 6 permasalahan dalam penghitungan suara.
Permasalahan yang paling banyak ditemukan adalah tempat pemungutan suara (TPS) yang telat dibuka. Tercatat sebanyak 37.466 TPS baru melakukan pemungutan suara lewat pukul 07.00 WIB.
TPS-TPS tersebut tersebar di Jawa Barat, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Banten, Jawa Timur, Sumatera Utara, Riau, Sumatera Barat, Nusa Tenggara Timur, dan Sulawesi Selatan.
Padahal, menurut Anggota Bawaslu Puadi, sebelumnya jajaran pengawas pemilu sudah menyampaikan saran kepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) agar pemungutan suara dimulai sesuai waktu ketentuan.
Adapun, 19 permasalahan tersebut adalah sebagai berikut:
- TPS dibuka lewat pukul 07.00 WIB: 37.466 TPS
- Tidak tersedia alat bantu disabilitas netra: 12.884 TPS
- Sirekap tidak dapat diakses oleh masyarakat, pengawas, dan saksi pemilu: 11.233 TPS
- Logistik tidak lengkap: 10.496 TPS
- Pemilih khusus tidak sesuai dengan domisili kelurahan di KTP: 8.219 TPS
- Surat suara tertukar: 6.084 TPS
- Pendamping pemilih disabilitas tidak menandatangani surat pernyataan pendamping: 5.836 TPS
- KPPS tidak menjelaskan tata cara pemungutan dan perhitungan suara: 5.449 TPS
- Tidak ada papan DPT di TPS dan tidak memuat pemilih yang ditandai TMS alias tidak memenuhi syarat: 3.724 TPS
- Saksi mengenakan atribut yang memuat unsur pasangan calon/parpol/DPD: 3.521 TPS
- Perhitungan suara dimulai sebelum waktu pemungutan suara selesai: 3.463 TPS
- Terdapat mobilisasi atau mengarahkan pilihan pemilih: 2.632 TPS
- Saksi tidak dapat menunjukkan surat mandat tertulis dari tim kampanye atau peserta pemilu: 2.509 TPS
- Pemilih menggunakan hak pilih lebih dari sekali: 2.413 TPS
- Intimidasi terhadap pemilih atau penyelenggara pemilu di TPS: 2.271 TPS
- Ketidaksesuaian hasil penghitungan surat suara yang sah dan tidak sah dengan jumlah pemilih: 2.162 TPS
- Pengawas TPS tidak memiliki formulir salinan form C: 1.895 TPS
- Tidak ada pengawas, saksi, dan masyarakat yang menyaksikan perhitungan suara: 1.888 TPS
- Intimidasi terhadap panitia penyelenggara pemungutan suara: 1.473 TPS
Bawaslu menyebutkan data ini masih belum rampung karena terkendala jaringan internet sehingga data tersebut masih bisa meningkat.