Badan Pusat Statistik (BPS) merilis data terbaru mengenai garis kemiskinan nasional yang menjadi patokan jumlah minimum pengeluaran seseorang untuk memenuhi kebutuhan pokok makanan dan non-makanan. Garis kemiskinan ini diperbarui dua kali dalam setahun, yaitu pada bulan Maret dan September.
Berdasarkan penetapan terakhir pada September 2024, garis kemiskinan nasional berada di angka Rp595.242 per kapita per bulan. Artinya, seseorang tidak dianggap miskin apabila memiliki pengeluaran setidaknya Rp148.750 per minggu atau sekitar Rp21.250 per hari.
Garis kemiskinan ini terdiri atas dua komponen utama, yakni kebutuhan makanan dan non-makanan. Sekitar 74,5% atau Rp443.433 dialokasikan untuk kebutuhan makanan, seperti beras, minyak goreng, telur, dan bahan pangan lainnya. Sementara itu, Rp151.809 sisanya digunakan untuk kebutuhan non-makanan, termasuk transportasi, internet, listrik, air, serta keperluan lainnya.
Selain garis kemiskinan nasional, BPS juga menetapkan garis kemiskinan daerah yang mencerminkan perbedaan kebutuhan di wilayah perkotaan dan perdesaan. Di perkotaan, angka garis kemiskinan lebih tinggi, yaitu Rp615.763 per kapita per bulan. Sementara itu, di perdesaan garis kemiskinan lebih rendah pada angka Rp566.655 per kapita per bulan yang disesuaikan dengan kebutuhan hidup daerah tersebut.
Bersamaan dengan pengumuman tersebut, BPS juga mencatat penurunan signifikan tingkat kemiskinan di Indonesia. Berdasarkan Survei Ekonomi Nasional (Susenas) September 2024, tingkat kemiskinan berada di angka 8,57%, menjadi yang terendah sejak data kemiskinan pertama kali diumumkan pada 1960.
“Kemiskinan September 2024 sebesar 8,57% ini menjadi pencapaian terendah di Indonesia, sejak pertama kalinya angka kemiskinan diumumkan oleh BPS pada 1960,” ujar Plt Kepala BPS, Amalia Adininggar, dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (15/1/2025).
Baca Juga: Tingkat Kemiskinan RI 2024 Terendah Sepanjang Sejarah, tapi Standar Kemiskinannya?