Simak Besaran UMK Daerah Istimewa Yogyakarta 2025

Tercatat bahwa upah minimum Provinsi DIY 2025 sebesar Rp2.264.080,95 dengan upah minimum kabupaten/kota tertinggi terdapat di Kota Yogyakarta.

Daftar UMK DI Yogyakarta 2025

Ukuran Fon:

Berdasarkan Keputusan Gubernur DIY Nomor 477/KEP/2024 tentang Penetapan UMP 2025, dan Keputusan Gubernur DIY Nomor 478/KEP/2024 tentang Penetapan UMSP 2025 tercatat bahwa upah minimum Provinsi DIY pada tahun 2025 adalah sebesar Rp2.264.080,95.

Penetapan upah minimum ini berdasarkan rekomendasi dari dewan pengupahan DIY yang terdiri dari unsur serikat pekerja, pengusaha, pemerintah dan akademisi. Statistik upah minimum ini dapat digunakan sebagai refleksi kondisi ekonomi regional dalam setiap wilayah.

Setiap tahun, penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) menjadi indikator penting untuk mengetahui tingkat kesejahteraan pekerja dan dinamika usaha. Standar upah minimum yang sudah ditetapkan oleh pemerintah digunakan untuk memastikan setiap pekerja di suatu daerah mendapatkan upah minimal yang layak.

UMK menjadi instrumen yang lebih spesifik yang ditetapkan berdasarkan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di masing-masing wilayah serta berdasarkan pertimbangan kemampuan industri lokal dan kondisi pasar kerja.

Secara statistik, berdasarkan Surat Keputusan Gubernur DIY Nomor 483/KEP/2024 Tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2025, pada tahun 2024, Kota Yogyakarta menempati peringkat teratas dalam besaran UMK di Provinsi DIY dengan UMK sebesar Rp2.655.041,81. Hal ini disebabkan karena Kota Yogyakarta merupakan ibukota provinsi DIY sebagai pusat pariwisata, pendidikan, dan jasa.

Menyusul menempati peringkat kedua dan ketiga yaitu Kabupaten Sleman dan Kabupaten Bantul dengan besaran UMK di Kabupaten Sleman sebesar Rp2.466.514,86 dan UMK di Kabupaten Bantul sebesar Rp2.360.533 kedua daerah ini merupakan daerah yang berbatasan langsung dengan ibukota Provinsi yaitu Kota Yogyakarta.

Selanjutnya, Kabupaten Kulon Progo dan Gunung Kidul memiliki UMK berturut-turut sebesar Rp2.351.239,85 dan Ro2.330.263,67 perkembangan daerah ini dipengaruhi oleh adanya proyek strategis nasional seperti Bandara New Yogyakarta International Airport (NYIA) di Kulon Progo dan terdapat pembangunan Jaringan Jalan Lintas Selatan (JJLS) di segmen jalan di Kabupaten Kulonprogo hingga Gunung Kidul.

Baca Juga: 52% Pekerja Indonesia Punya Gaji di Bawah UMP pada Awal 2025

Sumber:

https://www.llg-bwi.org/file_publish/Keputusan%20Gubernur%20Daerah%20Istimewa%20Yogyakarta%20Nomor%20483-KEP-2024.pdf

https://jogjaprov.go.id/berita/detail-berita/diy-tetapkan-ump-2025-naik-65

Terima kasih telah membaca sampai di sini

atau

Untuk mempercepat proses masuk atau pembuatan akun, bisa memakai akun media sosial.

Hubungkan dengan Google Hubungkan dengan Facebook