Berapa Besaran THR dan Gaji ke-13 Pejabat Negara pada Tahun 2024?

Pemerintah mengeluarkan PP No 14 Tahun 2024 tentang THR dan gaji ke-13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2024..

Besaran THR dan Gaji ke-13 Pejabat Negara pada Tahun 2024

Sumber: PP Nomor 14 Tahun 2024
GoodStats

Pada Rabu, (13/3) lalu, Presiden Jokowi resmi mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 yang mengatur tentang Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan pada tahun 2024.

Pemberian THR dan gaji ke-13 ini adalah wujud penghargaan atas pengabdian Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah bekerja keras melayani rakyat sekaligus untuk mendorong kinerja mereka agar lebih baik lagi kedepannya.

Tidak hanya ASN, peraturan tersebut juga memberikan THR dan gaji ke-13 untuk pegawai non-pegawai ASN yang bertugas pada instansi pemerintah.

Dalam hal ini termasuk pegawai non-pegawai ASN yang bertugas pada lembaga nonstruktural, instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah, Lembaga Penyiaran Publik, dan Perguruan Tinggi Negeri Baru.

Besaran THR dan gaji ke-13 bagi pimpinan dan anggota lembaga dibedakan berdasarkan jabatan masing-masing sedangkan untuk pegawai non-pegawai ASN yang bertugas pada instansi pemerintah dibedakan berdasarkan jenjang pendidikan dan masa kerja.

Adapun, berdasarkan Pasal 11 PP Nomor 14 Tahun 2024 ini, pemerintah menetapkan pencairan THR paling cepat pada H-10 Hari Raya Idul Fitri sedangkan pada pasal 12, pencairan gaji ke-13 akan dibayarkan setelah bulan Juni 2024.

Berikut ini adalah besaran THR dan gaji ke-13 para penerima:

Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural:

  • Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain: Rp 26.229.00
  • Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain: Rp 24.721.200
  • Sekretaris atau dengan sebutan lain: Rp 23.420.250
  • Anggota: Rp 23.420.250

Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Eselon/Pejabat

  • Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya: Rp 20.738.550
  • Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama: Rp 16.262.400
  • Eselon III/Pejabat Administrator: Rp 11.535.300
  • Eselon IV/Pejabat Pengawas: Rp 8.844.150

Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang Bertugas pada Instansi Pemerintah termasuk pada Lembaga Nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016, sebagai Pejabat Pelaksana dengan jenjang pendidikan:

SD/SMP/Sederajat

  • Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp 3.571.050
  • Masa kerja di atas 10 tahun sampai dengan 20 tahun: Rp 3.866.100
  • Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 4.210.500

SMA/Diploma I/Sederajat

  • Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp 4.089.750 
  • Masa kerja di atas 10 tahun sampai dengan 20 tahun: Rp 4.456.200 
  • Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 4.884.600 

Diploma II/Diploma III/sederajat 

  • Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp 4.573.800 
  • Masa kerja di atas 10 tahun sampai dengan 20 tahun: Rp 4.971.750 
  • Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 5.436.900 

Strata 1/Diploma IV/sederajat 

  • Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp 5.492.550 
  • Masa kerja di atas 10 tahun sampai dengan 20 tahun: Rp 5.967.150 
  • Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 6.521.550 

Strata 2/Strata 3/sederajat 

  • Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp 6.470.100 
  • Masa kerja di atas 10 tahun sampai dengan 20 tahun: Rp 6.964.650 
  • Masa di atas 20 tahun: Rp 7.542.150.

Terima kasih telah membaca sampai di sini

atau

Untuk mempercepat proses masuk atau pembuatan akun, bisa memakai akun media sosial.

Hubungkan dengan Google Hubungkan dengan Facebook