Pada Rabu, (13/3) lalu, Presiden Jokowi resmi mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 yang mengatur tentang Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan pada tahun 2024.
Pemberian THR dan gaji ke-13 ini adalah wujud penghargaan atas pengabdian Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah bekerja keras melayani rakyat sekaligus untuk mendorong kinerja mereka agar lebih baik lagi kedepannya.
Tidak hanya ASN, peraturan tersebut juga memberikan THR dan gaji ke-13 untuk pegawai non-pegawai ASN yang bertugas pada instansi pemerintah.
Dalam hal ini termasuk pegawai non-pegawai ASN yang bertugas pada lembaga nonstruktural, instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah, Lembaga Penyiaran Publik, dan Perguruan Tinggi Negeri Baru.
Besaran THR dan gaji ke-13 bagi pimpinan dan anggota lembaga dibedakan berdasarkan jabatan masing-masing sedangkan untuk pegawai non-pegawai ASN yang bertugas pada instansi pemerintah dibedakan berdasarkan jenjang pendidikan dan masa kerja.
Adapun, berdasarkan Pasal 11 PP Nomor 14 Tahun 2024 ini, pemerintah menetapkan pencairan THR paling cepat pada H-10 Hari Raya Idul Fitri sedangkan pada pasal 12, pencairan gaji ke-13 akan dibayarkan setelah bulan Juni 2024.
Berikut ini adalah besaran THR dan gaji ke-13 para penerima:
Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural:
- Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain: Rp 26.229.00
- Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain: Rp 24.721.200
- Sekretaris atau dengan sebutan lain: Rp 23.420.250
- Anggota: Rp 23.420.250
Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Eselon/Pejabat
- Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya: Rp 20.738.550
- Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama: Rp 16.262.400
- Eselon III/Pejabat Administrator: Rp 11.535.300
- Eselon IV/Pejabat Pengawas: Rp 8.844.150
Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang Bertugas pada Instansi Pemerintah termasuk pada Lembaga Nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016, sebagai Pejabat Pelaksana dengan jenjang pendidikan:
SD/SMP/Sederajat
- Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp 3.571.050
- Masa kerja di atas 10 tahun sampai dengan 20 tahun: Rp 3.866.100
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 4.210.500
SMA/Diploma I/Sederajat
- Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp 4.089.750
- Masa kerja di atas 10 tahun sampai dengan 20 tahun: Rp 4.456.200
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 4.884.600
Diploma II/Diploma III/sederajat
- Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp 4.573.800
- Masa kerja di atas 10 tahun sampai dengan 20 tahun: Rp 4.971.750
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 5.436.900
Strata 1/Diploma IV/sederajat
- Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp 5.492.550
- Masa kerja di atas 10 tahun sampai dengan 20 tahun: Rp 5.967.150
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 6.521.550
Strata 2/Strata 3/sederajat
- Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp 6.470.100
- Masa kerja di atas 10 tahun sampai dengan 20 tahun: Rp 6.964.650
- Masa di atas 20 tahun: Rp 7.542.150.