Pemerintah telah menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 2025 melalui Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 6 Tahun 2025 yang diterbitkan pada 12 Februari 2025. Berdasarkan keputusan tersebut, besaran biaya haji berbeda-beda tergantung embarkasi atau wilayah keberangkatan.
Dari total 13 embarkasi di Indonesia, jemaah calon haji yang berangkat dari Embarkasi Surabaya dikenakan biaya tertinggi sebesar Rp60,95 juta per orang. Sementara itu, jemaah dari Embarkasi Aceh mendapatkan biaya termurah, yakni Rp46,92 juta.
Mengutip informasi di laman Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), perbedaan biaya haji antar embarkasi dipengaruhi jarak tempuh ke Arab Saudi. Hal ini ditegaskan kembali oleh Wakil Kepala Badan Penyelenggara Haji, Dahnil Anzar Simanjuntak, dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (13/2/2025).
Menurutnya, satu-satunya komponen yang membedakan biaya haji antar embarkasi adalah biaya penerbangan. Semakin jauh jarak keberangkatan dari Indonesia ke Arab Saudi, maka semakin tinggi biaya penerbangan yang harus dikeluarkan, baik untuk keberangkatan maupun kepulangan.
"Semakin ke barat Indonesia, semakin murah biaya penerbangannya karena jaraknya lebih dekat ke Saudi," sebutnya.
Rata-rata biaya haji nasional ditetapkan sebesar Rp55,43 juta per jemaah. Namun, ada beberapa embarkasi yang biaya lebih tinggi atau lebih rendah dari angka tersebut. Berikut rincian biaya haji 2025 dari yang tertinggi hingga yang terendah menurut embarkasinya:
- Surabaya: Rp60,95 juta
- Banjarmasin: Rp59,33 juta
- Jakarta: Rp58,87 juta
- Kertajati: Rp58,87 juta
- Makassar: Rp57,67 juta
- Balikpapan: Rp57,23 juta
- Lombok: Rp56,76 juta
- Solo: Rp55,48 juta
- Palembang: Rp54,41 juta
- Batam: Rp54,33 juta
- Padang: Rp51,78 juta
- Medan: Rp47,98 juta
- Aceh: Rp46,92 juta
Baca Juga: Biaya Haji Turun Jadi Rp55,43 Juta