Sehari pasca dicopot dari jabatannya, penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana sebagai tersangka terkait dugaan kasus korupsi penyimpangan tata kelola program strategis Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun anggaran 2025-2026 pada Rabu (3/6/2026)
Tidak hanya menyasar Dadan, dua eks Wakil Kepala BGN, yakni Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya, turut dijebloskan ke tahanan atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses pengadaan barang dan jasa, hingga penentuan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Dalam rekaman video yang beredar, tampak eks Kepala BGN Dadan Hindayana keluar dari Gedung Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung dengan tangan diborgol dan berbalut rompi merah muda khas tahanan kejaksaan. Tak lama berselang, Lodewyk dan Sony terlihat ikut dibawa menuju mobil tahanan berikutnya.
Baca Juga: Prabowo Resmi Ganti Kepala BGN, Siapa Penggantinya dan Apa Alasannya?
Menurut Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), harta yang dimiliki oleh Dadan Hindayana per 14 Maret 2025 sebesar Rp9,02 miliar.
Aset properti berupa tanah dan bangunan menjadi penyumbang terbesar porsi kekayaannya, dengan akumulasi mencapai Rp5,9 miliar. Sementara itu, uang tunai serta saldo rekening yang dipunyai Dadan Hindayana ditunjukkan oleh besaran kas dan setara kas yang mencapai Rp1,4 miliar.
Total harta kekayaan Dadan dalam bentuk alat transportasi dan mesin juga bernilai Rp1,4 miliar. Ia diketahui memiliki tiga unit mobil, yaitu Mazda CX-5 (2023) senilai Rp675 juta, Mazda CX-3 (2023) seharga Rp395 juta, serta satu unit Honda HR-V (2024) dengan nilai Rp330 juta.
Selain kendaraan dan properti, mantan pejabat tinggi BGN ini melaporkan kepemilikan harta bergerak lainnya, seperti logam mulia, perhiasan, atau barang mewah dengan nilai total Rp322,4 juta.
Menariknya, dalam dokumen finansial tersebut, Dadan Hindayana tercatat sama sekali tidak memiliki aset berupa surat berharga. Hal ini menunjukkan bahwa ia cenderung mengalokasikan kekayaannya pada aset fisik (tangible assets) yang padat modal seperti properti dan kendaraan, ketimbang pada instrumen investasi pasar modal.
Kini, kursi Kepala BGN resmi diduduki oleh Nanik Sudaryati Deyang yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Kepala BGN. Sementara itu, posisi Wakil Kepala BGN yang kosong diisi oleh Agustina Arumsari dan Mayor Jenderal (Mayjen) Trenggono.
Trenggono dulunya menjabat Wakil Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara, sedangkan Agustina Arumsari menjabat Wakil Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Bapak Presiden mengambil keputusan untuk melakukan pergantian pimpinan Badan Gizi Nasional. Kepada tiga pimpinan Badan Gizi yang baru, kami berharap untuk dapat segera melakukan konsolidasi internal,” tutur Menteri Sekretariat Negara, Prasetyo Hadi dalam konferensi pers yang disiarkan secara langsung di YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (2/6/2026).
Baca Juga: Pergantian Kepala BGN Tuai 81% Sentimen Positif di Media Online
Sumber:
https://elhkpn.kpk.go.id/portal/user/login#