Wilayah adat merupakan satu kesatuan teritorial yang memiliki batas-batas tertentu, mencakup tanah, hutan, perairan, pesisir, laut, hingga pulau-pulau kecil beserta sumber daya alam yang terkandung di dalamnya.
Wilayah ini dimiliki dan dikelola secara turun-temurun oleh masyarakat adat berdasarkan ikatan asal-usul, sejarah, maupun kesepakatan yang telah diwariskan dari generasi ke generasi. Keberadaan wilayah adat tidak hanya menjadi ruang hidup bagi masyarakat adat, tetapi juga berperan penting dalam menjaga kelestarian lingkungan, budaya, serta kearifan lokal.
Baca Juga: Ada 135 Kasus Perampasan Wilayah Adat di Indonesia 2025
Di Indonesia, pemetaan wilayah adat terus dilakukan sebagai upaya mendokumentasikan keberadaan masyarakat adat sekaligus mendorong pengakuan hukum atas hak-hak mereka. Meski demikian, luas wilayah yang telah dipetakan belum sepenuhnya diikuti dengan status pengakuan yang kuat. Padahal, pengakuan hukum menjadi fondasi penting untuk memberikan kepastian hak atas pengelolaan tanah, hutan, perairan, dan sumber daya alam yang selama ini menjadi bagian dari kehidupan masyarakat adat.
Data Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) edisi 17 Maret 2026 menunjukkan bahwa hingga saat ini telah terpetakan sebanyak 2.263 wilayah adat dengan total luas mencapai 36,4 juta hektare. Wilayah tersebut tersebar di 32 provinsi dan 208 kabupaten/kota, mencerminkan luasnya sebaran masyarakat adat di berbagai kawasan Indonesia.
Papua menjadi wilayah dengan cakupan terluas, yakni 16,16 juta hektare, disusul Kalimantan (11,77 juta hektare), Sumatra (4,29 juta hektare), Sulawesi (2,60 juta hektare), Jawa, Bali, Nusa Tenggara (812 ribu hektare), dan Maluku (784 ribu hektare).
Meski pemetaan terus berkembang, status pengakuan wilayah adat masih didominasi oleh wilayah yang belum memperoleh pengakuan hukum secara penuh. BRWA mencatat sebanyak 1.494 peta wilayah adat seluas 26,40 juta hektare berada pada status pengaturan, yakni wilayah yang telah memiliki dasar hukum berupa peraturan daerah mengenai tata cara pengakuan masyarakat adat, tetapi belum ditetapkan secara resmi oleh pemerintah daerah.
Sementara itu, hanya 399 peta dengan luas 7,46 juta hektare yang telah mencapai status penetapan, yaitu telah memperoleh pengakuan hukum melalui produk hukum daerah. Di sisi lain, masih terdapat 370 peta wilayah adat seluas 1,47 juta hektare yang belum memiliki pengaturan maupun penetapan.
Dari sisi registrasi BRWA, mayoritas wilayah adat juga masih berada pada tahap awal. Sebanyak 1.841 peta seluas 24,42 juta hektare berstatus registrasi, 322 peta seluas 9,42 juta hektare telah memasuki tahap verifikasi, sedangkan baru 100 peta seluas 2,59 juta hektare yang berhasil memperoleh sertifikasi. Hal ini menunjukkan bahwa proses validasi hingga pengesahan wilayah adat masih membutuhkan waktu serta koordinasi yang kuat antara masyarakat adat, pemerintah daerah, dan pemerintah pusat.
Baca Juga: Sudah Adakah Ruang Inklusif bagi Masyarakat Adat?
Sumber:
https://brwa.or.id/news/read/826