Hak Atas Kesejahteraan Jadi yang Paling Banyak Diadukan di Komnas HAM

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM RI) mencatat terdapat 2.891 kasus pengaduan yang masuk pada 2022.

Hak yang Diadukan di Komnas HAM Pada 2022

Sumber: Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)
GoodStats

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM RI) mencatat terdapat 2.891 kasus pengaduan yang masuk pada 2022. Hak yang terbanyak diadukan masih berkaitan dengan hak atas kesejahteraan sebanyak 993 kasus. Terbanyak kedua diadukan berkaitan dengan hak memperoleh keadilan yang naik secara signifikan dibanding tahun sebelumnya mencapai 987 kasus.

Berdasarkan klasifikasi wilayah, menunjukkan wabhwa Provinsi DKI Jakarta menjadi wilayah peristiwa dengan jumlah aduan terbanyak mencapai 460 kasus, disusul Jawa Barat tercatat 3433 kasus, juga Sumatera Utara tercatat 334 kasus. Serta kasus-kasus lainnya yang tersebar di seluruh daerah Indonesia.

Selain itu, pihak yang paling banyak diadukan pada tahun 2022 masih sama seperti tahun-tahun sebelumnya yakni Polri dengan 861 kasus, disusul dengan korporasi sebanyak 373 kasus, individu sebanyak 334 kasus, Pemerintah Pusat dengan 253 kasus, dan Pemerintah

Di dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, telah diatur mengenai hak atas keadilan di Pasal 17-18. Sedangkan hak atas kesejahteraan diatur di Pasal 36-42. Penanganan atas pengaduan itu dilakukan oleh Komnas HAM berdasarkan mandat yang diberikan UU tentang Hak Asasi Manusia melalui empat fungsi pokok, yaitu pemantauan/penyelidikan, mediasi, pengkajian, dan pendidikan/penyuluhan.

Terima kasih telah membaca sampai di sini

atau

Untuk mempercepat proses masuk atau pembuatan akun, bisa memakai akun media sosial.

Hubungkan dengan Google Hubungkan dengan Facebook