Menurut Kementerian Kesehatan, Tenaga Kerja, dan Kesejahteraan Jepang, jumlah pekerja asing di Jepang mencapai 2.571.037 orang per akhir Oktober 2025. Jumlah ini meningkat sebesar 268.450 dari akhir Oktober tahun sebelumnya, mengingat krisis tenaga kerja yang masih berkelanjutan.
Adapun data ini dihimpun melalui rangkuman status pekerja asing per akhir Oktober 2025 oleh Kementrian Kesehatan, Tenaga Kerja, dan Kesejahteraan Jepang yang dipublikasi setiap tahunnya sejak Oktober 2008.
Indonesia termasuk ke dalam lima besar negara yang memiliki pekerja terbanyak di Jepang, mencapai 228.118 orang atau 8,9% dari total keseluruhan.
Hingga kini, banyak perusahaan Jepang yang tertarik mempekerjakan Warga Negara Indonesia (WNI) karena terampil dan menghargai norma budaya Jepang, sehingga minat WNI untuk merantau ke Jepang semakin besar.
Baca Juga: Lonjakan Imigran Indonesia di Jepang, Tembus 100 Ribu Orang pada 2024
Berdasarkan sektor kerja, WNI paling banyak mendominasi sektor manufaktur dengan total 74.003 pekerja, diikuti oleh sektor konstruksi dengan 51.131 orang serta sektor kesehatan dan perawatan sebanyak 28.224 orang. Posisi keempat ditempati oleh sektor perdagangan dan ritel yang mencapai hingga 14.627 orang.
Selanjutnya, terdapat tiga sektor dengan populasi di bawah 10 ribu tenaga kerja, yakni perhotelan dan restoran sebanyak 8.693 orang, teknologi informasi sebesar 1.523 orang, serta pendidikan dan pelatihan dengan 1.465 orang.
Di balik tingginya angka-angka tersebut, minimnya lapangan pekerjaan di Indonesia dan ambisi untuk menaikkan taraf hidup menjadi faktor utama yang memperkuat keinginan WNI bekerja di Jepang.
Indonesia kemudian bekerja sama dengan Jepang guna memperluas kesempatan bekerja bagi WNI dengan mendukung program Specified Skilled Worker (SSW) yang diluncurkan Jepang pada tahun 2018.
Pemerintah Indonesia memfasilitasi lembaga pendidikan pra kerja agar dapat memenuhi syarat pengiriman pekerja, sehingga Indonesia dapat mengatasi masalah ketenagakerjaan dan Jepang dapat meminimalisir krisis ketenagakerjaan yang berkelanjutan.
“Pertumbuhan ini bukan hanya soal angka, tetapi tentang people to people connection yang semakin kuat dan hubungan Indonesia–Jepang yang terus berkembang melalui interaksi langsung antar warganya di berbagai prefektur,” tulis KBRI Tokyo melalui laman resmi Instagram (2/2/2026).
Kementerian Kesehatan, Tenaga Kerja, dan Kesejahteraan Jepang mewajibkan seluruh pemberi kerja untuk mendaftarkan sekaligus mengkonfirmasi nama, status, tempat tinggal dan aspek lainnya dari pekerja asing berdasarkan Undang-Undang tentang Peningkatan Komprehensif Kebijakan Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Indonesia Ekspor 3,7 Juta Gas Alam ke Jepang pada 2025
Sumber:
https://www.mhlw.go.jp/stf/newpage_68794.html