Berdasarkan laporan Indikator Kesejahteraan Rakyat 2024 oleh Badan Pusat Statistik (BPS), mayoritas perempuan di Indonesia pertama kali menikah saat umur 19-24 tahun. Pada 2024, jumlahnya naik sebesar 0,57% dibanding tahun 2023. Adapun proporsi wanita yang menikah pertama di usia 19-24 tahun adalah sebanyak 49,58%.
Selain itu, terdapat 25,08% perempuan Indonesia yang menikah pertama di usia 16-18 tahun, 17,18% di usia 25 tahun ke atas, dan 8,16% sisanya di usia 10-15 tahun.
Menurut laporan yang sama, usia perkawinan yang rendah akan memengaruhi pola pengasuhan anak yang dimiliki, yang akhirnya berdampak pada gizi serta kesehatan anak. Selain itu, pernikahan dini turut meningkatkan risiko kesehatan pada perempuan dan potensi kanker leher rahim.
Semakin muda usia seorang perempuan saat memiliki anak pertama, semakin tinggi kemungkinan ia akan memiliki anak kedua, ketiga, dan seterusnya. Pada akhirnya, hal ini membuat jumlah penduduk meningkat dengan pesat. Ketika perempuan memulai reproduksi pada usia muda, siklus reproduksi lebih panjang, yang berdampak pada angka kelahiran yang lebih tinggi di tingkat keluarga dan masyarakat.
Hal ini berpotensi mempercepat laju pertumbuhan penduduk, terutama di negara-negara dengan angka fertilitas yang masih relatif tinggi. Peningkatan jumlah anak dalam satu keluarga juga berdampak pada pengeluaran rumah tangga yang lebih besar untuk kebutuhan dasar, seperti pendidikan, kesehatan, dan pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari.
Baca Juga: Dispensasi Perkawinan Anak di Indonesia: Tantangan atau Solusi?