Dalam acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (Musrenbangnas RPJMN) 2025-2029 yang dilaksanakan di Jakarta pada Senin (30/12/2024), Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto mengemukakan keinginannya untuk terus menambah luas kebun sawit di Indonesia. Pernyataan tersebut menuai beragam reaksi di masyarakat. Beberapa pihak mendukung gagasan tersebut, dan sebagian lainnya kurang setuju, karena dikhawatirkan perluasan kebun sawit akan mengurangi luas hutan alam.
Meski begitu, Indonesia saat ini masih menjadi produsen utama minyak kelapa sawit di dunia. Berdasarkan data dari Foreign Agricultural Service di bawah United States Department of Agriculture (USDA), produksi minyak kelapa sawit Indonesia pada tahun 2024 diestimasi mencapai 46,5 juta metrik ton. Jumlah produksi tersebut setara dengan 58% produksi kelapa sawit global.
Dua negara ASEAN lainnya, Malaysia dan Thailand, menyusul Indonesia di posisi kedua dan ketiga negara produsen kelapa sawit. Berdasarkan data tersebut, produksi minyak kelapa sawit Malaysia mencapai angka 19,3 juta metrik ton. Kemudian, Thailand diestimasi memproduksi minyak kelapa sawit sebanyak 3,7 juta metrik ton pada tahun 2024.
Kolombia menempati peringkat ke empat dengan estimasi total produksi sebesar 1,9 juta metrik ton. Selanjutnya, Nigeria menduduki peringkat kelima, dengan total produksi sebesar 1,5 juta metrik ton.
Guatemala berada di posisi keenam dengan produksi minyak kelapa sawit sebesar 990 ribu metrik ton. Selanjutnya, Papua Nugini menduduki peringkat ketujuh dalam produksi minyak kelapa sawit, dengan estimasi produksi sebesar 830 ribu metrik ton.
Brasil dan Guatemala menduduki peringkat kedelapan dan kesembilan negara produsen minyak kelapa sawit, dengan produksi masing-masing 600 ribu metrik ton. Kemudian, Honduras menutup 10 besar dengan estimasi sebesar 595 ribu metrik ton.
Indonesia masih memimpin dalam kuantitas produksi minyak kelapa sawit. Untuk itu, perluasan kebun kelapa sawit perlu dipertimbangkan dengan matang agar kerusakan lingkungan yang ditimbulkan bisa ditekan, dan keuntungan ekonomi yang dihasilkan dapat dimaksimalkan.
Baca Juga: Produksi Minyak Sawit serta Kajian Regulasi 3-MCPDE dan GE di Indonesia