Produksi Minyak Sawit serta Kajian Regulasi 3-MCPDE dan GE di Indonesia

Minyak goreng sawit, komoditas menarik perhatian dunia, namun sering ditolak sebagai komoditas eskpor karena kandungan 3-MCPDE dan GE yang berbahaya.

Jumlah Produksi Minyak Sawit RI (2013-2023)

Sumber: Badan Pusat Statistik (BPS)
GoodStats

Kelapa sawit merupakan komoditas hasil perkebunan yang mempunyai peran penting dalam kegiatan perekonomian di Indonesia karena kemampuannya menghasilkan minyak nabati yang dibutuhkan oleh sektor industri.

Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), total luas areal perkebunan kelapa sawit Indonesia tahun 2023 mencapai 15,9 juta hektare (ha). Tak ayal, Indonesia merupakan negara penghasil minyak sawit crude palm oil (CPO) terbesar di dunia, dengan mencatat 57% dari produksi global atau setara dengan 44 juta metrik ton pada tahun 2023/2024.

BPS mencatat volume produksi CPO Indonesia melonjak signifikan dalam 10 tahun terakhir, walaupun sempat melemah di tahun 2020 dan 2021. Pada tahun 2023, produksi CPO kembali mengalami peningkatan menjadi 47,08 juta ton.

Produksi CPO terbesar tahun 2023 berasal dari Provinsi Riau dengan produksi 9,22 juta ton (19,59% dari total produksi Indonesia), disusul Kalimantan Tengah dengan produksi 8,47 juta ton (setara dengan 17,98%).

Berdasarkan status pengusahaannya, produksi di 2023 memang didominasi oleh perkebunan swasta sebesar 60,88% (28,66 juta ton), sehingga walaupun mengalami peningkatan, struktur produksi menurut status pengusahaan tidak jauh berbeda.

Namun, terdapat isu lain dari minyak goreng sawit (MGS) yakni kadar kontaminan 3 MCDPE dan GE, karena termasuk senyawa karsinogenik, yang terbentuk pada tahap deodorisasi saat proses pemurnian minyak sawit (palm oil refining process). Studi toksikologi menunjukkan bahwa 3-MCPDE dan 3-MCPD memiliki efek negatif terhadap ginjal dan organ reproduksi pria, serta merupakan karsinogen genotoksik.

Untuk merespon hal tersebut, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI menerbitkan Pedoman Mitigasi Risiko 3-MCDPE (3-monochloropropane-1,2-diol-esters) & GE (Glycidyl esters) pada Minyak Goreng Sawit Tahun 2023.

Dalam kajian tersebut, 3-MCDPE dan GE termasuk ke dalam cemaran kimia dalam pangan olahan yang diatur dalam Peraturan BPOM No. 8 Tahun 2018 tentang Batas Maksimal Cemaran Kimia dalam Pangan Olahan. Aturan tersebut baru mengatur batas maksimal 3-MCPD pada protein nabati terhidrolisis serta pangan olahannya. Senyawa 3-MCPD dan glisidol dalam bentuk ester tidak diatur dalam peraturan tersebut.

Secara internasional, Codex telah mengeluarkan Code of Practice for the Reduction of 3-monochloropropane-1,2-diol-esters (3-MCPDEs) and Glycidyl esters (GEs) in Refined Oils and Food Products Made with Refined Oils untuk mengatur batas kandungan senyawa berbahaya ini.

Uni Eropa juga telah menetapkan batas maksimal 3-MCPDE dan GE melalui Commission Regulation (EU) 2023/915 of 25 April 2023 on maximum levels for certain contaminants in food and repealing Regulation (EC) No 1881/2006. Batas maksimal minyak goreng sawit untuk 3-MCPDE adalah sebesar 2.500 mg/kg sedangkan GE adalah 1.000 mg/kg.

Baca Juga: Perkembangan Ekspor Minyak Kelapa Sawit Indonesia 10 Tahun Terakhir

Terima kasih telah membaca sampai di sini

atau

Untuk mempercepat proses masuk atau pembuatan akun, bisa memakai akun media sosial.

Hubungkan dengan Google Hubungkan dengan Facebook