Mengutip laman Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, kemiskinan ekstrem merupakan kondisi ketika masyarakat tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar yang meliputi makanan, air bersih, sanitasi layak, kesehatan, tempat tinggal, pendidikan, dan akses informasi terhadap pendapatan dan layanan sosial.
Berdasarkan Garis Kemiskinan Ekstrem yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2023, seseorang termasuk kategori miskin ekstrem apabila pengeluarannya berada pada angka Rp11.571,21 per kapita per hari atau Rp 351.957,4 per kapita per bulan.
Menurut catatan BPS, tingkat kemiskinan ekstrem di Indonesia konsisten menurun. Per Maret 2024 lalu, persentase penduduk dengan kondisi miskin ekstrem berhasil ditekan ke angka 0,83%, berkurang 0,29% poin dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang masih di kisaran 1,12%.
Sejalan dengan capaian tersebut, persentase penduduk miskin juga mengalami penurunan. Pada Maret 2024, penduduk miskin di Indonesia berada di angka 9,03% berkurang 0,33% poin terhadap Maret 2023 dan 0,51% poin terhadap Maret 2022. Tingkat kemiskinan ekstrem dan kemiskinan nasional tahun ini menjadi yang terendah sejak satu dekade terakhir.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menyebut bahwa tren penurunan angka kemiskinan ekstrem terjadi semenjak Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 12 Tahun 2022 diterbitkan. Ia berpendapat, setelah penanganan kemiskinan dipisah dari kemiskinan ekstrem, kementerian dan lembaga yang terlibat bisa lebih fokus mengentaskan kemiskinan ekstrem.
Kondisi terkini kemiskinan di Indonesia makin mendekati target yang ditetapkan Presiden Joko Widodo. Pada 2024, Jokowi menargetkan angka kemiskinan berada di kisaran 7,5%, sementara angka kemiskinan ekstrem menuju 0%. Apabila kondisi nasional tetap stabil, bukan hal yang mustahil target tersebut tercapai pada akhir tahun nanti.
Sejauh ini, pemerintah menerapkan tiga strategi utama untuk menekan angka kemiskinan ekstrem Indonesia, yaitu dengan menurunkan beban pengeluaran melalui program bantuan dan perlindungan sosial, meningkatkan pendapatan masyarakat miskin melalui program pemberdayaan ekonomi masyarakat miskin, serta mengurangi kantong-kantong kemiskinan melalui program peningkatan sarana dan prasarana permukiman, khususnya di tingkat desa dan kawasan perdesaan.
Selain strategi-strategi tersebut, pemerintah juga berupaya menanggulangi kemiskinan melalui tiga inovasi kebijakan, yaitu melakukan perbaikan akurasi pensasaran dengan penggunaan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE), konvergensi dengan memastikan program lintas sektor dan lintas lapis pemerintahan dapat menjangkau wilayah atau kantong kemiskinan dan kelompok miskin ekstrem, serta meningkatkan kualitas program.
Persentase penduduk miskin Indonesia yang kian berkurang merupakan bukti keseriusan pemerintah dalam melindungi dan membebaskan kelompok-kelompok rentan dari jurang kemiskinan sekaligus memberikan akses kebutuhan dasar yang setara.
Baca Juga: 47,94% Penduduk Miskin Ekstrem Bekerja di Sektor Pertanian