Tahun 2025 membawa kabar baik bagi para pekerja di Kabupaten Demak. Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/45 Tahun 2024, Upah Minimum Kabupaten (UMK) Demak mengalami kenaikan 6,5% dari tahun sebelumnya. Jika pada tahun 2024 UMK Demak berada di angka Rp2.761.236, kini pada tahun 2025 meningkat menjadi Rp2.940.716.
Dengan besaran tersebut, Kabupaten Demak menempati posisi kedua tertinggi di Jawa Tengah setelah Kota Semarang, yang memiliki UMK sebesar Rp3.454.826. Peningkatan ini diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan pekerja serta mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.
Kenaikan ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menyesuaikan upah dengan kebutuhan hidup yang semakin meningkat. Para pekerja di Kabupaten Demak pun dapat menyambut tahun baru dengan harapan baru, mengingat UMK ini akan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2025.
Bagi para pelaku usaha dan pekerja, penyesuaian UMK ini menjadi dasar penting dalam perencanaan keuangan tahun depan. Semoga dengan kenaikan ini, daya beli masyarakat meningkat dan perekonomian Kabupaten Demak semakin berkembang!