Pada akhir 2022, United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) mencatat terdapat 4,43 juta orang yang termasuk dalam kategori orang tanpa kewarganegaraan. Sesuai dengan namanya, stateless person atau orang tanpa kewarganegaraan merujuk pada individu yang secara hukum tidak memiliki kewarganegaraan di negara manapun.
Para pengungsi Rohingya dari Myanmar merupakan salah satu orang-orang tanpa kewarganegaraan, sebab dalam hukumnya, Myanmar tidak mengakui Rohingya sebagai etnis di sana. Mereka pun terpaksa mencari suaka di negara lain untuk bertahan hidup, seperti para pengungsi yang datang ke Aceh dengan perahu baru-baru ini.
Narasi bahwa mereka datang ke Indonesia secara ilegal pun tidak bisa dikatakan tepat. Menurut UNHCR Indonesia, situasi mereka sebagai orang tanpa kewarganegaraan menyebabkan tidak ada jalur legal yang dapat dipilih pengungsi Rohingya untuk berpindah wilayah.
Seseorang yang tidak memiliki kewarganegaraan termasuk dalam kelompok rentan sebab keberadaannya tidak diakui secara hukum di negara mana pun, termasuk negara yang tengah ditempati.
Hal ini dapat berdampak pada sulitnya akses terhadap berbagai layanan publik, mulai dari layanan kesehatan, pendidikan, hingga kesempatan untuk memperoleh pekerjaan. Hak-haknya sebagai manusia pun sulit untuk terpenuhi.
Masih terdapat terdapat banyak orang tanpa kewarganegaraan yang tersebar di berbagai negara. Melansir UNHCR, negara Côte d'Ivoire atau Pantai Gading di Afrika Barat tercatat sebagai negara dengan jumlah orang tanpa kewarganegaraan terbanyak, yakni mencapai 930.578 orang pada pertengahan 2022. Banyak kelompok etnis yang keberadaannya tidak diakui secara hukum oleh negara ini.
Selanjutnya terdapat Bangladesh dengan jumlah orang tanpa kewarganegaraan sebanyak 929.606 orang. Bangladesh merupakan negara yang dituju oleh sebagian besar pengungsi etnis Rohingya dari Myanmar.
Negara lain dengan jumlah penduduk tanpa kewarganegaraan terbanyak adalah Myanmar. Pada pertengahan 2022 tercatat sejumlah 600.000 orang tidak memiliki kewarganegaraan. Mereka adalah etnis Rohingya, para penduduk muslim minoritas yang keberadaan etnisnya tidak diakui oleh undang-undang.
Selain itu, terdapat pula Thailand dengan jumlah penduduk tanpa kewarganegaraan sebanyak 566.900 orang, Latvia 195.354, dan Suriah dengan 160.000.
Keberadaan orang-orang tanpa kewarganegaraan harus menjadi perhatian lembaga-lembaga yang bertanggung jawab agar hak-hak dasarnya sebagai manusia dapat terpenuhi.
UNHCR dalam Global Action Plan 2013 menargetkan untuk mengakhiri keadaan tanpa kewarganegaraan pada 2024. Hal ini meliputi rencana untuk menyelesaikan situasi tanpa kewarganegaraan yang ada, mencegah munculnya kasus baru, serta mengidentifikasi dan melindungi orang-orang tanpa kewarganegaraan dengan lebih baik.