Indeks Kemerdekaan Pers Indonesia 2020-2025

Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) 2025 mencatat skor 69,44 dan berada pada kategori cukup bebas.

Indeks Kemerdekaan Pers Indonesia

(Tahun 2019-2025)
Ukuran Fon:

Kemerdekaan pers merupakan salah satu fondasi penting dalam sistem demokrasi karena berperan menjamin kebebasan berekspresi, keterbukaan informasi, serta fungsi kontrol terhadap penyelenggaraan kekuasaan. Pers yang merdeka memungkinkan masyarakat memperoleh informasi yang akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan. Oleh karena itu, kondisi kebebasan pers menjadi indikator penting untuk menilai kualitas demokrasi suatu negara.

Baca Juga: Kebebasan Pers Asia Tenggara 2025: Indonesia Masuk Peringkat 5 Terbawah

Untuk menilai kondisi tersebut di Indonesia, Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) menjadi salah satu acuan utama. Berdasarkan data Dewan Pers, skor IKP di Indonesia menunjukkan tren yang dinamis dalam beberapa tahun terakhir.

Pada 2019, indeks berada di angka 73,01 dan meningkat menjadi 74,81 pada 2020. Peningkatan berlanjut pada 2021 dengan skor 76 dan mencapai titik tertinggi pada 2022 sebesar 77,88. Kenaikan tersebut mencerminkan situasi yang relatif kondusif bagi praktik jurnalistik, termasuk meningkatnya profesionalisme media serta dukungan terhadap kebebasan berekspresi.

Namun, tren positif tersebut tidak berlanjut pada periode berikutnya. Pada 2023, skor indeks mengalami penurunan cukup signifikan menjadi 71,57. Penurunan berlanjut pada 2024 dengan skor 69,36, yang menunjukkan adanya tantangan terhadap kemerdekaan pers. Berbagai faktor berkontribusi terhadap kondisi ini, seperti meningkatnya tekanan terhadap jurnalis, ancaman di ruang digital, hingga praktik swasensor yang muncul akibat dinamika sosial dan politik.

Memasuki 2025, skor IKP tercatat 69,44 dan berada dalam kategori cukup bebas. Angka tersebut menunjukkan perbaikan tipis dibandingkan tahun sebelumnya, meskipun belum mampu mengembalikan capaian pada periode 2020-2022.

Secara keseluruhan, perkembangan IKP Indonesia sepanjang 2020-2025 memperlihatkan bahwa kebebasan pers bersifat dinamis dan dipengaruhi oleh situasi politik, hukum, serta sosial. Oleh karena itu, penguatan perlindungan terhadap jurnalis, peningkatan literasi media masyarakat, serta komitmen bersama untuk menjaga kebebasan berekspresi menjadi langkah penting dalam memperkuat peran pers sebagai pilar demokrasi.

Baca Juga: 80% Jurnalis Indonesia Pernah Lakukan Swasensor, Apa Alasannya?

Sumber:

https://dewanpers.or.id/media/Laporan

Terima kasih telah membaca sampai di sini

atau

Untuk mempercepat proses masuk atau pembuatan akun, bisa memakai akun media sosial.

Hubungkan dengan Google Hubungkan dengan Facebook